- Advertisement -spot_img
Kamis, 13 Agustus 2026 | 06:52
BerandaHukumPolsek Seputihraman Tangkap Penadah Barang Curian

Polsek Seputihraman Tangkap Penadah Barang Curian

- Advertisement -spot_img

Radarlamteng.com, SEPUTIHRAMAN – Polsek Seputihraman berhasil menangkap seorang tersangka penadah hasil curian dengan barang bukti satu unit handphone merek Xiomi warna biru, Sabtu (6/7).

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban Purwadi warga Kampung Rama Oetama, Kecamatan Seputihraman, Lampung Tengah (Lamteng).

Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma didampingi Kapolsek Seputihraman Iptu Aladine mengatakan bahwa tersangka AW ditangkap di Kecamatan Bangunrejo, Lamteng. 

“Tersangka AW ini merupakan penadah hasil curian S yang saat ini menjadi DPO. Itu hasil penyelidikan yang kami lakukan dalam pengungkapan kasus ini,” katanya.

Atas tindakan tersangka, lanjut Kapolsek, AW dikenakan Pasal 480 KUHP. “Saya mengimbau untuk masyarakat di wilayah sektor Polsek Seputihraman, agar lebih jeli dalam transaksi jual beli barang. Terpenting jangan membeli barang yang tidak ada kelengkapan surat atau kelengkapan barang,” pungkasnya. (cw23/rid)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here