Radarlamteng.com, TERUSANNUNYAI- Aparat Kepolisian Sektor Terusannunyai, kembali menangkap satu pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan masyarakat Kecamatan setempat.
Kapolsek Terusannunyai Iptu Edy Suhendra, mendampingi Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy S.I.K mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/162-B/V/2019/LPG/RES LT/SEK TENUN Tanggal 06 Mei 2019.
Terkait laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan jajarannya untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku curas.
“Setelah kita lakukan penangkapan dan penyidikan pelaku atas nama Saider (23) warga Kampung Gunungbatin Udik mengakui perbuatannya, telah melakukan perampasan kendaraan milik Nita Angelia (19) warga kampung setempat,” ujarnya.
Modus yang digunakan pelaku, lanjut Kapolsek, dengan cara mengintai calon korbannya yang melintas dijalan lintas timur. Setelah keadaan sepi pelaku yang diketahui berjumlah dua orang ini mencegat dan menendang motor korban.
“Setelah korban jatuh pelaku merampas kendaraan dan sempat menodong korban dengan menggunakan senjata yang diduga senjata api rakitan,” tambahnya.
Kini, pelaku berikut barang bukti satu unit kendaraan roda dua jenis Honda Beat milik korban diamankan di Mapolsek Terusannunyai.
“Untuk pelaku kita kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tandasnya. (cw25)
