Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Karena ngebet punya motor Kawasaki Ninja, membuat Ardiansyah (19) gelap mata. Akhirnya, motor milik tetangga jadi sasarannya.
Akibat ulahnya sendiri, warga Kampung Kedatuan, Kecamatan Bekri ini berurusan dengan polisi. Dia ditangkap jajaran Tim Anti Bandit 308 Polres Lampung Tengah.
Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma melalui Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Ardiansyah berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ 686 -B / V /2019 / RES LT / Polda Lampung pada tanggal 30 Mei 2019.
Dijelaskan kasatreskrim, tersangka nekat mencuri motor Kawasaki Ninja 250 CC karena sangat ingin memiliki motor jenis sport tersebut.
“Motor yang dicuri tidak lain milik tetangga bernama Mifta pada hari Rabu (09/05/2019) jam 19.30 WIB,” ujarnya, Selasa (11/6/2019).
Saat dicuri, motor milik korban berada di dalam rumah. “Korban sendiri saat itu sedang di masjid melaksanakan salat tarawih,” jelas kasat.
Menurutnya, tersangka Ardiansah memiliki niat jahat itu sudah lama dan mengicar sepeda motor Kawasaki Ninja 250 CC milik korban Mifta.
Tak hanya mencuri sepeda motor, pelaku Ardiansah yang masuk kerumah korban dengan cara menjebol jendela itu, juga mengambil uang tunai Rp3.700.000 serta 1 unit handphone Samsung A5.
“Setelah mengambil barang curian, pelaku Ardiansah langsung membawa motor tersebut menuju daerah Ketapang Lampung Utara untuk disembunyikan. Setelah aman akan dijual,” jelasnya lagi.
Pelaku Ardiansah berhasil ditangkap pada Senin (10/06/2019) sekitar pukul 14.00 WIB di Kampung Sinargalih Kecamatan Bekri. Guna penyidikan lebih lanjut pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (rls/rid)
