Radarlamteng.com, TRIMURJO – Unit Reskrim Polsek Trimurjo mengamankan tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Jumat (31/05/2019). Kasus pencabulan ini menimpa korban A (14), warga Dusun 1 Kampung Purwoadi, Kecamatan Trimurjo.
Tersangka tak lain adalah paman korban sendiri yaitu SN alias Kentuk (55) yang telah mencabuli korban sebanyak dua kali. Tidak terima dengan hal itu keluarga korban langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib
Kanit Reskrim Aiptu Bisri Mustofa mewakili Kapolsek Trimurjo Iptu Sugiyanto, SE membenarkan bahwa kedua orang tua korban telah melaporkan kejadian tersebut ke polsek setempat.
“Awalnya orang tua korban curiga saat melihat dua tanda merah di bagian leher sebelah kanan korban. Kemudian ibu dari korban mendesak sang anak. Akhirnya korban pun mengakui bahwa ia telah dicabuli oleh tersangka sebanyak dua kali. Pertama pada bulan Maret dan kedua pada April 2019 lalu,” kata Bisri Mustofa.
Berdasarkan laporan keluarga korban dengan nomor LP/ 20-B /4 / 2019 / LPG / Res LamTeng / SekTrim 13 April 2019 dan setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya jajaran Polsek Trimurjo berhasil mengamankan tersangka Kentuk di rumahnya tanpa perlawanan.
“Saat ini tersangka telah kita amankan di mapolsek setempat guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya
Atas perbuatan nya tersangka di jerat dengan Pasal 81 ayat 1,2 Jo 76D, dan Pasal 82 Jo Pasal 76E, UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2,atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (cw29/rid)