Radarlamteng.com, TRIMURJO – Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar zona dicopot oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kecamatan Trimurjo Lampung Tengah (Lamteng), Rabu (27/03/2019).
Ketua Panwascam Trimurjo Dedi Kurniawan. S.H.I., mengatakan, ada sekitar 50 titik lokasi APK di jalur utama melanggar zona yang telah ditentukan oleh Bawaslu maupun KPU. Selain itu dirinya juga memerintahkan PPL setempat untuk menertibkan APK yang melanggar di masing-masing kampung.
“Ada tiga poros jalur utama yang telah kita tertibkan, yaitu jalur Wates menuju Kota Metro, jalan Karang Bolong Kelurahan Simbarwaringin, dan jalur Metro menuju Gotong Royong. Sedangkan untuk yang berada di jalur kampung nantinya akan ditertibkan oleh PPL masing-masing kampung yang di bantu oleh panitia TPS setempat,” kata Dedi.
Selain itu lanjut Dedi, penertiban APK tidak hanya dilakukan di luar zona, tetapi APK yang berada di dalam zona resmipun akan ditertibkan, yaitu APK yang dipasang di pepohonan dengan menggunakan paku.
“Kita tidak hanya menertibkan APK yang melanggar zona, namun kita akan tertibkan APK yang dipaku di pepohonan meskipun itu berada di dalam zona resmi yang tentukan. Kita targetkan akan selesai selama empat hari kedepan,” tandasnya. (cw29/rid)