
Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH- Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah, yang dikomandoi oleh Iptu Dailami berhasil menangkap seorang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Adalah Ja (31) yang ditangkap tanpa perlawanan oleh petugas di kediamanaya Jl. Mutiara Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah.
“Pada hari Rabu (13/03/2019), kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial Ja. Saat ditangkap pelaku terbukti menyimpan narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kasat Narkoba, Iptu Dailami, kepada Radarlamteng.com, Kamis (14/03/2019) .

Ia menerangkan, dalam penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap pelaku, tanpa perlawanan. Pada saat ditangkap, pelaku JA sedang berada di dapur rumah miliknya. Polisi yang sigap dalam oprasi pengrebekan itu langsung melakukan pengeledahan. Alhasil ditemukan paket sabu yang disimpan oleh pelaku.
“Pada saat kami melakukan penangkapan, pelaku Ja yang saat itu sedang duduk di dapur rumahnya, langsung ditangkap dan digeledah, dan ditemukan 10 paket narkotika jenis sabu, yang kami temukan di bawah meja dapurnya. Ja telah mengakui, bahwa narkotika itu miliknya yang sengaja dibeli, untuk dijual kembali,” paparnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah, guna penyelidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku diancam dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 undang-undang RI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan 5 sampai 12 tahun penjara. (cw26/rid)
