Radarlamteng.com, TRIMURJO – Warga Dusun 2 Kampung Untoro, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah (Lamteng) merasa kecewa atas sikap dari pihak Tower Bersama Group (TBG) yang dibangun di kampung setempat.
Pasalnya, bangunan tower yang berdiri di lahan salah satu warga setempat itu ternyata telah habis masa kontraknya pada 31 Desember 2018 lalu. Namun hingga saat ini pihak perusahaan belum menemui warga untuk memberikan kejelasan status bangunan tower tersebut
Warga sekitar lokasi juga sudah meminta kepada Kepala Kampung (Kakam) Untoro Rohmat untuk memediasi dengan pihak perusahaan dan juga pemilik lahan.
“Kami selaku warga hanya ingin kejelasannya saja tentang bangunan itu. Sebab selama 10 tahun menara tower itu berdiri, kami tidak pernah mendapatkan ganti rugi (kompensasi) dari pihak perusahaan maupun pihak yang memiliki tanah,” ujuar Masnen salah seorang warga sekitar.
Sementara, Kakam Untoro, Rohmat mengatakan, bahwa pihaknya akan segera melakukan mediasi kembali dan akan mengupayakan agar semua permasalahanya jelas. Baik di dalam kelanjutan kontrak maupun kompensasi untuk warga.
“Di sini saya sebagai aparatur kampung hanya membantu untuk mencari jalan keluarnya, sebab masalah ini yang memiliki wewenang adalah pemilik lahan. Dan setau saya dana kompensasi ataupun dana yang lain itu pasti sudah dikondisikan oleh pemilik lahan,” kata Rohmat
Agar masalah ini tidak belarut-larut, lanjut Rohmat, pihaknya akan berusaha untuk mencari jalan keluar dengan cara memanggil pihak perusahaan dan juga pemilik lahan.
“Sejauh ini saya sulit untuk dapat bertemu dengan pihak perusahaan, warga ini hanya ingin menuntut hak mereka karena selama 10 tahun lebih tidak mendapatkan dana kompensasi yang telah dijanjikan sebelumnya, Insya Allah dalam waktu dekat kita akan menyelesaikan masalah ini,” ucapnya. (cw29/rid)
