- Advertisement -spot_img
Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:49
BerandaNasionalPol PP Lamteng Klaim Aktif Kebawah

Pol PP Lamteng Klaim Aktif Kebawah

- Advertisement -spot_img

 

Radarlamteng.com, Gunung Sugih

Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Lampung Tengah. Rosidi (Foto Fajar/ Radarlamteng.com ).

– Tempat hiburan malam tidak diperbolehkan beroperasional melewati pukul 24.00 WIB. Polisi Pamong Praja (Pol PP) Lamteng terjun kebswah mengawasi tempat hiburan tersebut.

Hal itu dikatakan Plt. Kepala Satuan Pol PP Lamteng Rosidi yang menepis bahwa tidak ada langkah terjun ke bawah dalam menjaga upaya menegakkan peraturan daerah tentang tempat hiburan, Senin (5/11).

Rosidi mengaku pihaknya telah terjun langsung ke tempat-tempat hiburan bersama anggotanya. Selain itu, pihaknya sudah memberikan surat edaran kepada pemilik hiburan di Lamteng agar tidak membuka usahanya melebihi pukul 24.00 WIB.

“Jadi, tidak benar kalau dikatakan Pol PP tidak mengambil langkah. Kami sudah turun dan memang ada proses tahapan dalam memberikan teguran kepada pemilik hiburan yang melanggar. Seperti memberikan SP-1 sampai SP-3. Kalau masih saja maka akan ditutup. Kita tidak bisa serta merta menutup usaha orang lain ada prosedur yang harus dilalui,” kata Rosidi.

Menurut Rosidi, ada anggota Pol PP Lamteng yang terus memantau aktivitas tempat hiburan yang melebihi pukul 24.00 WIB. Jika memang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Perda dan masih terus membandel maka Pol PP akan tegas menutup tempat hiburan tersebut.(jar)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here