Anggota TNI dan Polri melakukan pengamanan eksekusi rumah di Kampung Gunungbatin Udik. (foto cw25/ Radarlamteng.com )

Radarlamteng.com, Terusannunyai- Eksekusi lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Kampung Gunungbatin Udik, Kecamatan Terusannunyai, sempat memanas. Warga memprotes penggusuran rumah terkait ganti rugi lahan yang tidak sesuai.

Sebelumnya warga tidak terima terkait ganti rugi lahan yang menurut mereka tidak sesuai. Adanya eksekusi lahan dinilai cacat hukum. Sebab, belum adanya sidang putusan harga.

Ketua Barusan Patriot Bela Negara (BPBN) DPW Provinsi Lampung Iedwar Imansyah mengatakan, seharusnya pihak terkait memberikan kejelasan terkait eksekusi empat rumah dan sembilan lahan pekarangan yang di eksekusi.

“Kita belum menerima adanya putusan harga dari pengadilan. Warga yang mempunyai lahan juga belum menerima ganti rugi. Namun hari ini sudah ada eksekusi. Kita akan tempuh melalui jalur hukum terlebih ada anggota kami yang dibawa pihak kepolisian,” ujarnya.

Pantauan Radar Lamteng dilokasi, ratusan aparat kepolisian TNI dan Polri diterjunkan dalam pengamanan. Sementara, sembilan masyarakat diamankan aparat kepolisan. Diantaranya, Ketua DPW II BPBN Darwis, H. Munir, Nur Amin, Mulyadi, Ibrahim anggota BPBN. Lalu, Komarudin pemilik lahan, Syamsudin pemilik lahan, Rustam warga, Syamsu Rizal warga Dayamurni Tulang Bawang ikut diamankan pihak kepolisian karena mengambil gambar dilokasi.

Kapolres Lamteng AKBP Slamet Wahyudi, membenarkan penangkapan warga yang dinilai sebagai provokasi dalam aksi tersebut.

“Kita mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan di Mapolres Lamteng,” tandasnya. (cw25)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *