Pungutan Tak Jelas, MKKS SMA Sebut Tidak Beres

RADARLAMTENG.COM, GUNUNGSUGIH – Pungutan uang kepada orang tua siswa sekolah menengah atas (SMA) yang tidak jelas peruntukannya mengindikasikan tidak adanya transparansi dalam penggalangan dana.

Kepala Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Lampung Tengah Hi. Dasiyo Priambodo menegaskan, sekolah menengah atas yang menarik pungutan uang tapi tidak jelas penggunaan dan peruntukkannya tidak dibenarkan. “Kalau tidak jelas berarti tidak beres mungkin bisa dicek ke sekolah bersangkutan,” kata Dasiyo.

Menurut Dasiyo, pungutan uang tetap dapat dilakukan pihak sekolah sepanjang ada musyawarah atau rapat lebih dulu dengan orang tua siswa. Kemudian pihak sekolah menyampaikan program yang akan dilaksanakan melalui pungutan dana tersebut. Selanjutnya, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) juga harus diketahui Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

Bagi siswa tidak mampu, sambung Dasiyo, sekolah harus membebaskan pungutan atau tidak mewajibkan. “Seperti di SMAN Kotagajah ada 300-an siswa yang kita bebaskan dan mereka melampirkan surat keterangan tidak mampu dan Kartu Indonesia Pintar (KIP),” sebut Dasiyo.

Pungutan sekolah tetap dapat dilakukan sekolah dan bukan komite sekolah mengacu pada Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah. Dalam peraturan tersebut telah jelas mengatur mengenai pungutan, bantuan, dan sumbangan dari orang tua siswa.

Pungutan diperbolehkan untuk SMA, yang penting dirapatkan, dibebaskan untuk siswa tidak mampu, dan program nya jelas penggunaan. Dan RAPbs diketahui dinas. Saya berani katakan untuk SMA diperbolehkan.

“Pungutan bisa untuk operasional dan boleh untuk fisik. Sekarang sekola boleh menarik uang atau dari orangtua siswa berupa pungutan atau iuran istilah halusnya dan bukan komite sekolah lagi,” terangnya.

Mengenai besaran pungutan, masih kata Dasiyo, tidak dibatasi dan hasil akhir atau keputusan berdasarkan hasil rapat antara sekolah dan orang tua siswa. Hal terpenting harus dirapatkan bersama dan tidak sepihak.(jar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *