RADARLAMTENG.COM, RUMBIA – Kejadian ini bisa dijadikan peringatan bagi warga Rumbia, Lampung Tengah. Khususnya, warga yang hendak mengambil uang di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Ya, belum lama ini Polsek Rumbia meringkus Iskandar Muda (34), warga Kampung Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhanratu, Lampung Timur.

Kapolsek Rumbia Iptu Timur Irawan menjelaskan, Iskandar Muda ditangkap atas laporan Suparjo (44), warga Kampung Restubuana, Kecamatan Rumbia. “Laporan korban Suparjo, Minggu (12/8). Uang korban dikuras tersangka (Iskandar Muda) hingga Rp60.610.000,” katanya.

Ketika itu, kata kapolsek, korban hendak mengambil uang di ATM BRI Unit Rumbia sekitar pukul 15.55 WIB pada 28 Agustus 2018 lalu.

“Korban hendak ambil uang di ATM, tapi tak bisa. Korban keluar dari ATM berkata kok ATM-nya nggak bisa, apakah rusak? Nah, tersangka masuk pura-pura membantu. Tersangka meminta ATM korban dan dimasukkan ke ATM. Lalu, korban diminta memasukkan nomor PIN. Tapi, kartu ATM-nya tak bisa keluar,” ujarnya.

Akhirnya, korban pergi meninggalkan ATM. “Korban berpikir kartunya tertelan mesin ATM. Kemudian korban pergi. Setelah korban pergi, tersangka menguras isi dalam ATM Rp60.610.000,” ungkapnya.

Dari tangan tersangka, diamankan kacamata, plat BG 2579 RU, cutter, dua tusuk gigi, mobil Toyota Yaris B 2616 UKF, plat BE 1725 CT, dan 18 kartu ATM. “Tersangka diamankan di rumahnya berikut sejumlah barang bukti, Rabu (27/9) malam,” ungkapnya. (cw4/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *