RADARLAMTENG.COM, TERUSANNUNYAI – Nasib apes, tiga pengguna narkotika jenis ganja ini ditangkap polisi saat berpesta ganja disalah satu rumah tersangka warga Kampung Bandaragung.

Penangkapan (AB) warga Kampung Lempuyangbandar, (BS) warga Kampung Bandarsakti, dan (SF) warga Kampung Bandaragung berdasarkan LP/. -A /VII/2018/POLDA LPG/RES LAMTENG/SEK TENUN, Tanggal 20 Juli 2018.

Kapolsek Terusannunyai, AKP A. Roni mengatakan, ketiga pengguna narkotika jenis ganja ini ditangkap atas laporan warga sekitar yang curiga dengan gerak-gerik mereka.

“Setelah menerima laporan masyarakat, saya bersama tiga anggota reskrim melakukan penggerebekan di rumah salah satu tersangka,” ujar mantan Kapolsek Pulau Panggung ini.

Alhasil, setelah pemeriksaan di temukan sebanyak tiga linting ganja kering di kantong tersangka (SF), kemudian berdasarkan pengembangan ditemukan ganja kering sebanyak tiga linting dirumah (AB), lalu dilakukan pengembangan kembali, dan ditemukan tiga amplop ganja kering dirumah tersangka (BS).

“Pengakuan dari tiga tersangka semua barang bukti kepemilikan diakui milik (AB). Sementara barang bukti yang diamankan enam linting ganja kering, tiga amplop kecil ganja kering, dua set papir, dua korek api dan dua helai celana panjang levis warna biru,” ungkapnya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, ketiga tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Terusannunyai. Ketiga tersangka terancam pasal 112 ayat 1 dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara. (cw25)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *