- Advertisement -spot_img
Kamis, 1 Oktober 2026 | 10:26
BerandaHukumTak Sadar Aksinya Terekam CCTV, Dian Akhirnya Dibekuk Polsek Trimurjo

Tak Sadar Aksinya Terekam CCTV, Dian Akhirnya Dibekuk Polsek Trimurjo

- Advertisement -spot_img

Radarlamteng.com, TRIMURJO- Jajaran Unit Reskrim Polsek Trimurjo Lamteng, membekuk Diantoro alias Dian (24) warga Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah (Lamteng) Sabtu (17/8/2019) sekira pukul 18.00 WIB.

Dian dibekuk polisi, lantaran melakukan pencurian disalah satu warnet yang ada di Kelurahan Simbarwaringin, Kecamatan Trimurjo beberapa waktu lalu, berdasarkan laporan korban Amelitha Patyana Sari (26) dengan dasar : LP /19-B/IV /2019/Lpg/Res Lamteng/Sek Trim.Tgl 11 April  2019.

Kapolsek Trimurjo AKP Kurmen Rubianto S.H.,M.M, mewakili Kapolres Lamteng AKBP. I Made Rasma. S.I.K mengatakan, Dian telah mencuri satu unit Notebook Aspire One 722 merk Acer 14 warna hitam milik Amelitha di atas meja kerja korban.

“Setelah pelaku masuk ke warnet, kemudian pelaku kabur membawa satu unit Notebook. Namun pelaku tidak sadar kalau perbuatannya terekam kamera pengawas CCTV,” terang Kapolsek AKP. Kurmen

Setelah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih empat bulan, jajaran unit reskrim Polsek Trimurjo akhirnya dapat membekuk tersangka dirumahnya tanpa perlawanan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini tersangka diamankan di Mapolsek setempat guna penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka telah kita amankan. Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman paling lama, lima tahun penjara,” pungkasnya.(cw29/cw25).

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here