Polsek Nunyai Amankan Tiga Pelaku Curas Jambret

Radarlamteng.com, TERBANGGIBESAR- Aparat kepolisian sektor Terusan Nunyai, kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) jambret yang meresahkan masyarakat kecamatan setempat.

Tak butuh waktu lama unit reskrim polsek Terusan Nunyai mengungkap tiga pelaku, Yudianto (23), Kampung Sriwijaya, Yogi Setiawan (19) Kampung Sendang Agung, dan Edi Susanto (32) Kampung Terbanggi Ilir.

Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Edi Suhendra S.H mendampingi Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma Jemy, S.I.K.,M.Si membenarkan penangkapan ketiga pelaku dikediamannya masing – masing tanpa perlawanan.

“Penangkapan tersebut, atas dasar laporan polisi nomor : LP/ 188 -B/ VI/2019/LPG/Res LT/Sek Tenun, korban Dwi Warno (32), warga Kampung Poncowati RT 43 RW 09 Kecamatan Terbanggi Besar,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula ketika korban yang melintas di Jalintim Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, dengan mengendarai sepeda motor, tiba-tiba dipepet dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor jenis honda beat warna putih, memepet sepeda motor korban.

Selanjutnya, dari sebelah kiri pelaku menarik tas milik korban yang diselempangkan dan pelaku langsung berbalik arah. Mengetahui kejadian tersebut, korban sempat mengejar pelaku bersama warga, saat mengejar salah satu pelaku menjatuhkan dompet korban. Kemudian korban berhenti melanjutkan pengejaran dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Terusan Nunyai.

“Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian keberadaan pelaku, dengan cara menelusuri HP milik korban. Pelaku akhirnya ditangkap berikut barang bukti satu unit Handphone Merk OPPO A3S milik korban,” kata Kapolsek.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (cw25)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *