Radarlamteng.com, TERBANGGIBESAR – Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar Toko Handphone Jaya Cell di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah (Lamteng).
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam rangkaian aksi kejahatan tersebut.
Satu pelaku merupakan pembobol toko, sedangkan satu lainnya diduga berperan sebagai penadah.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.H., Kapolsek Terbanggi Besar Kompol M. Samsari, S.H., menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 08.35 WIB.
Saat itu, karyawan hendak membuka toko dan mendapati sejumlah handphone yang sebelumnya tersimpan di dalam toko telah hilang.
“Setelah dilakukan pengecekan, sebanyak 11 unit handphone berbagai tipe dan satu unit Samsung Watch Ultra 2 telah dicuri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp135 juta,” kata Kapolsek, Senin (5/10/2026).
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui masuk ke dalam toko dengan cara membobol bagian bangunan pada malam hari.
Pelaku kemudian menggunakan tangga untuk masuk dan mengambil sejumlah handphone serta barang elektronik lainnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar yang dipimpin Panit Opsnal 3 Ipda Andria Saputra, S.H., M.H., CPHR, melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku yang melarikan diri ke luar wilayah Lampung.
Tim kemudian bergerak melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan MY (47) warga Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, berada di wilayah Tangerang, Banten, pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan terhadap MY, Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa sebagian handphone hasil pencurian tersebut telah dijual kepada S (50), warga Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Berbekal informasi tersebut, Tim Tekab 308 kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan S di wilayah Bekasi Selatan sekitar pukul 04.30 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan, MY mengakui sebagai pelaku yang membobol Toko Jaya Cell. Sementara S diduga menerima atau membeli handphone hasil kejahatan tersebut,” jelas Kapolsek.
Dari tangan kedua pelaku, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 unit handphone Samsung, 1 unit Samsung Watch Ultra 2 dan uang tunai Rp150 ribu.
Selain itu, Polisi masih melakukan pengejaran terhadap seorang pria berinisial AB yang diduga turut berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan tersebut.
AB kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus ini, termasuk mengejar satu orang yang telah ditetapkan sebagai DPO,” ungkap Kapolsek.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan ke Polsek Terbanggi Besar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, MY dijerat dengan pasal 477, sementara S dijerat dengan pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya. (rls/bil)




