- Advertisement -spot_img
Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:23
BerandaHukumNyumput di Kolong Kasur, Spesialis Maling Rumah di Seputihsurabaya Dicokok Polisi

Nyumput di Kolong Kasur, Spesialis Maling Rumah di Seputihsurabaya Dicokok Polisi

- Advertisement -spot_img

​radarlamteng.com, SEPUTIHSURABAYA – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputihsurabaya, Polres Lampung Tengah, berhasil membekuk seorang pelaku spesialis percobaan pencurian rumah warga.

Pelaku yang sempat menjadi buronan ini ditangkap saat bersembunyi di kolong tempat tidur rumah orang tuanya.

​Tersangka diketahui berinisial AMA (45), warga Dusun I Kampung Mataramilir, Kecamatan Seputihsurabaya, Kabupaten Lampung Tengah.

​Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon melalui Kapolsek Seputihsurabaya AKP Mahdum Yazin mengonfirmasi penangkapan tersangka yang dilakukan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolsek menerangkan, aksi kejahatan pelaku terungkap setelah korban, Amir Mahmud (46), melaporkan kejadian percobaan pencurian yang terjadi di rumahnya pada Jumat, 3 April 2026 lalu sekitar pukul 11.30 WIB.

“​Saat itu, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan batang kayu,” kata kapolsek, Kamis (27/8/2026)

Namun, aksi pelaku terhenti setelah dipergoki oleh saksi Indah Ayu Pratiwi (22) yang berada di dalam rumah. Pelaku pun langsung melarikan diri.

“​Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku ternyata sudah empat kali menyasar rumah korban yang sama,” ujarnya.

Pada aksi pertamanya pertengahan Maret 2026, pelaku berhasil menggasak uang tunai Rp500.000 dan cincin emas 24 karat seberat 2 gram.

Pelaku kemudian kembali beraksi pada 23 dan 25 Maret, hingga akhirnya terpergok pada aksi keempatnya di bulan April.

​Bersembunyi di Kolong Tempat Tidur

​Penangkapan pelaku bermula dari informasi warga masyarakat yang melihat keberadaan AMA di rumah orang tuanya di Kampung Mataramilir.

​Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanitreskrim Polsek Seputihsurabaya Ipda Joko Purnomo bersama Tim Tekab 308 Presisi langsung bergerak menuju lokasi.

​”Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah orang tua pelaku, tersangka ditemukan sedang bersembunyi di kolong tempat tidur. Pelaku pasrah dan tidak melakukan perlawanan saat diamankan petugas,” bebernya.

​Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 1 batang kayu reng sepanjang 1 meter yang digunakan untuk mencongkel,​ dan satu buah grendel kunci pintu/jendela yang rusak..

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Seputihsurabaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 17 Ayat (1) dan (2) KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang Tindak Pidana Percobaan Pencurian. (rls/rid)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here