Pengadilan Negeri Gunungsugih Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis Bagi Terdakwa

Radarlamteng.com, GUNUNG SUGIH – Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih Lampung Tengah (Lamteng) siap memberikan bantuan hukum kepada terdakwa yang memerlukan bantuan hukum beracara prodeo dengan gratis.

Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih Lamteng Ennierlia Arientowaty,S.H didampingi Tri Winzas Satria Halim,S.H selaku Juru Bicara PN Gunung Sugih saat ditemui radarlamteng.com diruang kerjanya pada Senin (27/7/2026).

Melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum), terdakwa yang perkaranya masuk pada tahap persidangan pengadilan dan belum mempunyai pengacara, bisa datang ke Posbakum dan meminta bantuan pembelaan.

” Untuk tindak pidana yang diatas 5 tahun, pembunuhan, narkoba bisa ditunjuk oleh majelis hakim untuk lawyer dari Posbakum dan memberikan bantuan hukum kepada terdakwa tanpa dikenakan biaya atau gratis,” jelas Ennierlia.

Saat ini, tambah ia masyarakat tidak perlu lagi harus merasa takut untuk datang ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih, karena semua aturan persidangan dilaksanakan sesuai aturan, persidangan bisa terbuka untuk umum apabila perkaranya bukan asusila.

Bagi yang membutuhkan bantuan hukum dan tidak mempunyai biaya untuk jasa pengacara, maka bisa langsung datang ke Posbakum.

Lebih lanjut, Ennierlia menambahkan bahwa Posbakum PN Gunung Sugih sekarang ini juga aktif datang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan rutan untuk mendatangi terdakwa yang membutuhkan pendampingan hukum.

Ennierlia menghimbau kepada semua warga termasuk perempuan yang mengalami perkara hukum, seperti kekerasan dalam rumah tangga, anak-anak korban tindak asusila jangan takut untuk melapor, supaya selanjutnya dapat arahan proses hukum.(sci/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *