Radarlamteng.com, SEPUTIHSURABAYA – Kembali berulah, residivis penipuan atau penggelapan ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Seputihsurabaya, Polres Lampung Tengah, Rabu tanggal 24 Juli 2024, sekira jam 17.00 WIB.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kapolsek Seputihsurabaya Iptu Jufriyanto mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial ZL alias UY (46) warga Kampung Gayabaru 2, Kecamatan Seputihsurabaya.
Pelaku ditangkap atas laporan korban Erix Irawan warga Desa Binamang Kabupaten Kampar, Riau.
Iptu Jufriyanto menjelaskan kronologis penipuan yang dilakukan pelaku pada 8 Juli 2024 lalu.
Saat itu, di Kampung Srikaton Kecamatan Seputihsurabaya tersangka meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban bernopol BE 2780 GAF dengan alasan dibawa ke Pasar Gayabaru.
“Namun sampai beberapa hari belum juga dikembalikan, korban berusaha mendatangi ke rumah tersangka namun tidak pernah ada,” kata kapolsek, Kamis 25 Juli 2024.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat jika ditafsirkan dengan Rupiah lebih kurang sebesar Rp 11 juta.
“Kemudian korban melaporkan tindak kejahatan yang dialaminya kepada kami,” imbuh kapolsek.
Hasil penyelidikan, pihaknya mendapat informasi keberadaan pelaku di daerah Hasanbulan, Kecamatan Denteteladas, Tulang Bawang.
Selanjutnya Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputihsurabaya yang dipimpin kapolsek langsung menuju ke lokasi tempat keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
“Kita langsung mengamankan tersangka dan barang buktinya ke mapolsek guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. (rls/rid/gde)
