Upacara PDTH Aipda RS, Kapolres Lamteng; Walau Berat, Tetap Kita Laksanakan Demi Kebaikan

Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Kapolres Lampung Tengah (Lamteng) AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya memimpin upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap pelaku penembakan sesama anggota polisi, Aipda RS, di lapangan apel mapolres setempat, Jumat (16/9/22).

Upacara PTDH dilaksanakan berdasarkan surat keputusan Kapolda Lampung Nomor: Kep / 629 / IX / 2022 tanggal 14 September 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama Aipda RS jabatan BA Polres Lampung Tengah.

Upacara dihadiri pula Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, jajaran PJU, kabag, kasat, kasi dan para kapolsek se Lampung Tengah.

Kapolre AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dalam amanatnya menyampaikan bahwa upacara ini, pihaknya memberikan punishment PTDH dari dinas Polri terhadap satu anggota.

“Walaupun terasa berat, hal ini harus tetap kita laksanakan demi untuk kebaikan organisasi Polri yang kita cintai. Serta untuk menimbulkan efek jera , agar tidak dicontoh oleh personel lainnya,” kata kapolres.

Keputusan PTDH terhadap personil Polres Lampung Tengah ini, katanya, sebagai bukti bahwa Polri sangat tegas dalam melakukan pembinaan personelnya yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, ataupun pidana.

Kapolres berharap upacara PTDH ini adalah yang terakhir. “Sehingga kedepan tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pidana,’’ jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Lamteng berpesan kepada seluruh personel agar dalam melaksanakan dinas baik di lingkungan kerja, lingkungan masyarakat dan keluarga dapat berbuat sebaik-baiknya.

‘’Jangan sampai melakukan perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri, institusi Polri, dan keluarga. Serta berusahalah untuk mewujudkan transformasi Polri yang Presisi agar Polri semakin dicintai oleh masyarakat,’’ pungkasnya. (rls/rid/gde)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *