Anggota Fraksi Nasdem Minta Bupati Tertibkan Perizinan Toko Modern

Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Anggota DPRD Lampung Tengah Fraksi Nasdem, Yunisa Putra meminta kepada Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad melakukan penertiban toko modern yang disebutnya, keberadaanya sudah semakin semrawut.

Ia menjelaskan, dari sejak masa ke pemimpinan dua kepala daerah sebelumnya persolan toko modern tidak terselesaikan, tidak ada ketegasan dari Bupati dalam hal ini untuk mengambil langkah. Karena pada dasarnya, kata dia, pemerintah membuat aturan terkait perizinan toko modern itu dengan tujuan tidak mematikan dan melindungi para pedagang tradisional. Dengan jargon Rakyat Lampung Tengah Berjaya, diharapkan bisa memberi ketegasan untuk kepentingan masyarakat kecil.

“Dengan gaya hidup belanja modern, akan tetapi usaha tradisional menengah kebawah tidak mati. Itu tujuannya. Tapi saat ini, keberadaan toko modern sudah semakin semrawut, dan dibutuhkan peran tegas dari pemerintah. Sudah tiga kali ganti bupati, tapi belum ada ketegasan. Di harapkan dengan adanya kepala daerah baru saat ini, bisa bertindak tegas apa lagi sekarang jargon Lamteng berjaya. Berjaya mulai dari masyarakat kecil bukan untuk masyarakat menengah keatas,” katanya, Senin (12/07/2021).

Lanjutnya, jika peraturan perundangan sampai peraturan turunannya, terkait perizinan toko modern belum berubah sampai hari ini dan jika ada yang meng kalim toko ritel merupakan toko modern ilegal.

“Saya pastikan, jika aturan-aturannya belum berubah soal toko modern itu. Di Lampung Tengah belum ada toko modern, adanya toko swalayan. Karena sebuah daerah bisa menguarkan Izin Usaha Toko Modern harus memiliki Rencana Detail Tata Ruang, Lamteng mana punya RDTR. Jadi belum bisa keluarkan IUTM. Di garis bawahi ya, kalau aturannya belum berubah,” pungkasnya.

Ia menerangkan, jika toko modern yang ada di Lampung Tengah ini belum memiliki IUTM atau izin lainya, maka bupati wajib melakukan penertiban. Sudah ada peraturan perundangannya, ini menjadi kewenangan Satpol-PP untuk menegakan aturan.

“Ada Satpol-PP untuk melakukan penegakan peraturan perundangan, jangan cuma pedagang kecil di usir-usir, disuru pindah, yang besar-besar dan tidak berizin lengkap di biarkan saja. Ketegasan Pemda harus di tunjukan untuk membela pedagang kecil, pedagang tradisional. Kenapa sekarang diam saja, ada apa,” imbuhnya. (cw26/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *