Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Mantan Kepala Kampung Subangjaya, Kecamatan Bandarsurabaya berinisial Ag ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng).
Penetapan tersangka diumumkan Kasi Intel Kejari Lamteng, M. Angga Mahatama didampingi Kasi Pidsus, Rafli dalam konfrensi pers, Kamis (1/7/2021).
Penetapan tersangka Ag, kata M. Angga, merupakan hasil penyelidikan dugaan tindak pidana penyimpangan dan pembangunan fisik tahun anggaran 2019 dan dana penyertaan modal BUMK tahun anggaran 2018 yang bersumber dari dana desa.
“Kita telah selesai melakukan gelar perkara atas dugaan tindak pidana kasus korupsi terhadap Ag, mantan Kepala Kampung Subangjaya,” jelas M. Angga Mahatama.
Dikatakan dia, berdasarkan hasil audit Inspektorat Lamteng, Ag terindikasi melakukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp415.094.000.
“Dari hasil penyelidikan gelar perkara kami (Kejaksaan Negeri Lamteng) pada hari ini dengan bukti kerugian negara yang diperbuat, kami menetapkan Ag sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana desa,” ungkapnya.
M. Angga menjelaskan modus yang dilakukan Ag. Yakni membuat anggaran fiktif dalam mengelola dana desa saat menjabat kepala kampung.
“Dia (tersangka) menganggarkan untuk pembangunan fisik pada tahun 2019 dan penyertaan modal BUMK tahun 2018, namun anggaran tersebut tidak dilakukan dan dipergunakan untuk kebutuhan pribadi,” jelasnya.
Saat ini, penyidik bidang pidana khusus Kejari Lamteng melakukan penahanan terhadap Ag di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Il B Gunungsugih selama 20 hari sejak tanggal 01 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
“Adapun alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka Ag dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ag diancam Pasal 2 Ayat (1) UU RI No.32 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No.31 Tahun 1999, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (red/rid)