Kadis PMK Buka Musda III LPM Lamteng

Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Lampung Tengah, Firdaus Rokain membuka kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) III Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabupaten Lampung Tengah, periode 2021-2026, yang berlangsung di gedung PMK, Rabu (09/6/2021). Kegiatan ini mengusung moto “Peran Setrategis LPM Menuju Kemandirian Kampung dan Kelurahan”.

Firdaus Rokain menerangkan UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan desa dan Lembaga Adat Desa, maka untuk di Kabupaten Lampung Tengah, kampung diberi kewenangan untuk mengatur rumah tangganya dalam menjalankan roda pemerintahan kampung. Kemudian perlu partisipsi masyarakat, karena itu sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2014 pasal 94 ayat 2 yang mengatur tentang lembaga masyarakat desa.

“Tugas LPM dalam pasal 7 ayat 5 dalam Permendagri 18 tahun 2018, membantu kampung dalam hal menyerap aspirasi masyarakat, terkait perencanaan pembangunan kampung, lalu menggerakkan masyarakat kampung dalam pelaksanaan pembangunan Kampung dengan swadaya dan gotong-royong. Sebagaimana kita ketahui, pemberdayaan masyarakat, proses pembangunan dengan cara mengembangkan kemampuan masyarakat, prilaku masyarakat dan oengkoordinasian masyarakat,” terangnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, peran LPM sungguh luar biasa, menjadi mitra pemerintah daerah untuk pembangunan di Kabupaten Lampung Tengah, sebagaimana diketahui bahwa kepala daerah telah dilantik. Saat mencalonkan diri beliau memiliki visi-misi untuk membangun Lampung Tengah.

“Apa yang menjadi Visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah, sedang dirumuskan tinggal finalisasi. Ini menjadi acuan dari pada roda pemerintahan, visi Lampung Tengah mewujudkan Rakyat Lampung Tengah Berjaya,” terangnya.

“Untuk itu, perlu sinergitas semua masyarakat, kita lihat peran setrategis LPM menuju, kemandirian Kampung. Guna mencapai visi tersebut harus dijalankan, untuk menuju kampung mandiri ada indikatornya, dilihat dari indek desa membangun, di tahun 2020 tidak ada lagi kampung yang sangat tertinggal, untuk kampung teng tertinggal ada 11 kampung, berkembang 207 Kampung, sisanya kampung maju,” paparnya.

Keberadaan LPM ini sangat sejalan dengan Undang-undang, Eprmendagri dan Nawacita Presiden Joko Widodo, sejak periode pertama menjabat, untuk membangun dari pinggiran yakni dari kampung. Peran LPM sangat besar untuk masyarakat melakukan pembangunan. (cw26/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *