HALAMAN UTAMA
     Arsip Berita
     INDEX BERITA
     Berita Utama
     Radar Metro
     Seputih Timur
     Seputih Barat
     Pendidikan
     Ekonomi
     Metropolis
     Bandarjaya
     Gunungsugih
     INFORMASI
     Radar Group
     Telepon Penting
     ADVERTORIAL
     Tentang Kami
     Galeri Foto
     Buku Tamu
     Kontak Kami
     Profil Redaksi
  RADAR LAMTENG
 
Radar Lamteng

  Berita Gunungsugih
Kamis, 29 Juli 2010 07:05:37 Klik : 29 Kirim Berita Ini! Print Berita Ini!
Absensi Dewan Masih Manual

Laporan Fajar A./Gede PK.

GUNUNGSUGIH - Pemberian sanksi kepada anggota dewan yang jarang datang ke kantor merupakan kewenangan partai. Lembaga DPRD hanya bersifat memberikan teguran kepada anggota dewan yang mangkir. Hal itu diungkapkan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Lamteng Drs. I Nyoman Suryana kepada Radar Lamteng, kemarin (28/7).

Nyoman Suryana mengatakan, memang tata tertib DPRD Lamteng dan kode etik telah dibuat namun implementasinya tidak dapat dilaksanakan saat ini. Mengingat, situasi Lamteng yang sedang menghadapi pilkada pada 12 Agustus. Kami sudah bermusyawarah dengan teman-teman anggota BK dan akan mengundang ketua-ketua fraksi setelah pilkada untuk membahas mengenai tingkat kehadiran tersebut, ujar politisi Partai Golkar ini.

Ditanya mengenai sanksi kepada anggota dewan yang jarang datang ke kantor tanpa alasan jelas, Nyoman menjelaskan, BK hanya dapat memberikan teguran atau peringatan. Yakni mulai pemberian peringatan pertama, kedua, dan peringatan ketiga. Untuk peringatan ketiga dikeluarkan jika sikap anggota dewan tidak berubah dan kemudian disampaikan kepada partai.

Jadi, keputusan atau tindakan lebih lanjut ada pada partai bersangkutan. Kalau kami hanya sebatas memberikan teguran saja dan lembaga DPRD ini tidak mempunyai hak untuk memberhentikan atau melakukan PAW (pengganti antar waktu) anggota dewan, jelas Nyoman yang sudah dua periode menjadi wakil rakyat ini.

Mengenai absensi anggota dewan, dikatakan Nyoman, masih menggunakan cara manual dan belum menerapkan absensi sidik jari. Sebab, menurutnya, untuk pengadaan alat absensi tersebut DPRD Lamteng tidak dapat melampaui DPRD Provinsi Lampung.

Sekarang ini di DPRD provinsi saja belum menggunakan absensi seperti itu. Jadi, tidak mungkin kita melampaui DPRD provinsi. Tapi kedepannya mungkin dapat saja diterapkan penggunaan alat absensi sidik jari. Memang saya sudah dengar kalau di DPRD RI akan menerapkan absensi tersebut, tukasnya. (*)

<< Kembali

Berita Gunungsugih Lainnya :

  TRANS LAMPUNG
    RADAR METRO
Atribut Kampanye Belum Ditertibkan
KPU Metro Pleno Logistik
SMA Metro Peringkat Terbaik
Insentif Bagi Guru Honor
Keluhkan Kenaikan Harga Pupuk
    GUNUNGSUGIH
Satlantas Pasang Traffic Cone
PKNU Juga ke Musa
Pembahasan LPPA Belum Rampung
H-8 Kendaraan Berat Dilarang Beroperasi
Membelot, PAC Gerindra akan Dibekukan
  SITUS RADAR GROUP
    Radar Lampung
    Rakyat Lampung
    Radar Tanggamus
    Radar Lamsel
    Radar Lambar
    Radar Kotabumi
    Radar Metro
    Radar Tuba