 |
|
| RADAR LAMTENG |
|
| | 
|
|
 |
|
 |
 |
|
Berita Berita Utama |
|
| Jumat, 30 Juli 2010 07:11:24 |
Klik : 23 |
 |
 |
|
| | PT SBK Janji Urus Perijinan |
|
Laporan Fajar A./Gede PK.
GUNUNGSUGIH - Rapat dengar pendapat (hearing) mengenai PT Sinar Bambu Kencana (SBK) kembali digelar kemarin (29/7), oleh Komisi A dan Komisi D DPRD Lamteng.
Hadir pada hearing tersebut Direktur Utama PT SBK Sony, Sekretaris Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Lamteng R. Tarigan, Kabid Pengawasan dan Ketenagakerjaan Kennedi, Kabag Hukum Supriyadi, Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Wildan.
Ketua Komisi A Lisa Harisni, S.H. mengatakan, tidak ada persoalan yang tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah. Karena bisa saja perusahaan direkomendasikan untuk ditutup. Tapi, pada prinsipnya kita benahi dulu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, ujar Lisa.
Anggota Komisi A I Kadek Asian Nafiri menambahkan, agar pihak PT SBK memenuhi kewajiban yang harus dilakukan sesuai dengan perda. Karena jika dilihat, PT SBK seharusnya sudah dikenakan sanksi. Tapi pemberian sanksi tidak dilakukan mengingat pihak perusahaan masih mempunyai jasa yakni telah membuka kesempatan bekerja bagi warga sekitar.
Kendati demikian, perusahaan tidak boleh semaunya dan tetap memenuhi kewajiban untuk melengkapi perijinannya, ujar politisi PDIP ini.
Kabag Hukum Pemkab Lamteng Supriyadi mengatakan, pihak PT SBK dapat melakukan penyesuaian perijinan lama dari awal berdiri hingga kini. Kemudian didata administrasi apa saja yang belum dipenuhi atau belum dimiliki pihak perusahaan.
Ia juga menyarankan agar pengurusan perijinan tidak melalui calo. Artinya pemohon dapat datang langsung ke Kantor PTSP Lamteng. Wildan sendiri menjanjikan pengurusan satu ijin dapat selesai dalam waktu beberapa puluh menit dan dapat ditunggu. Tapi, persyaratan untuk mengurus perijinan harus lengkap.
Sementara Sony menuturkan, ijin yang belum ada akan diusahakan untuk segera dilakukan pembuatan. Kemudian di bidang ketenagakerjaan, soal perjanjian kerja bersama (PKB) antara karyawan dan perusahaan telah dibuat. Hanya saja, perlu ada kesepakatan dari unsur SPSI mengenai poin-poin yang tercantum dalam PKB. Selain itu, perusahaan telah mengajukan data karyawan sebagai peserta Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja).(*)
|
|
| << Kembali |
Berita Berita Utama Lainnya : |
. Motor Korban Rampok Emas Ditemukan . Jadikan Ramadan Penyemangat Kerja . Sopir Ngantuk, Panther Tabrak Pohon . Disdik Hanya Lihat Fotokopi Ijasah . Membandel, Kepala Puskesmas Terancam Digeser . PKS Dukung Musa-Suwidyo . Lagi, Kawanan Rampok Ditangkap . Perampok di Adijaya Didor . Letto Gebrak Lamteng . Toko Emas Indah Masih Tutup
|
|
|
 |
 |
|  |