|
Laporan Fajar A/Gede P.K
GUNUNGSUGIH - Rencana penggabungan tiga SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yakni Dinas Binamarga, Dinas Cipta Karya, dan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air menjadi Dinas Pekerjaan Umum kembali dibahas dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Raperda atas revisi Perda Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Susunan dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lamteng, kemarin (9/3).
Ketua Pansus Raperda Rosidi, S.E., didampingi Wakil Ketua Ir. Hi. Midi Iswanto, M.H., dan Sekretaris Hi. Kaswan Sanusi, S.E. mengatakan, rencana penggabungan tiga SKPD sebagai langkah efesiensi anggaran.
Kaswan Sanusi menambahkan, rencana penggabungan ketiga dinas mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Dalam pasal 2 ayat 4 huruf (g) disebutkan bahwa Bidang Pekerjaan Umum meliputi Binamarga, Pengairan, Cipta Karya, dan Tata Ruang.
Jadi, sesuai dengan PP Nomor 41 Tahun 2007 sangat dimungkinkan ketiga dinas untuk digabung. Kemudian, dengan adanya penggabungan akan terjadi efesiensi anggaran seperti perjalanan dinas, operasional dinas, dan perlengkapan kantor, beber Kaswan.
Setelah ada penggabungan, menurut Kaswan, maka tidak menutup kemungkinan status Binamarga, Cipta Karya, dan Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) masing-masing menjadi subdin pada Dinas Pekerjaan Umum.
Ditanya mengenai penerimaan bantuan pemerintah pusat setelah adanya penggabungan ketiga SKPD, Midi Iswanto mengatakan, tidak akan ada masalah. Dana bantuan tetap dapat diterima oleh Binamarga, Cipta Karya, dan PSDA kendati telah digabung menjadi Dinas Pekerjaan Umum.
Tidak hanya penggabungan SKPD, menurut Midi, ada rencana untuk pemekaran SKPD. Seperti Dinas Pariwisata, Pemuda, Olahraga dan Seni Budaya yang perlu dilakukan pemekaran. Sebab, Dinas Pemuda Olahraga seharusnya berdiri sendiri atau bisa juga menyatu pada Dinas Pendidikan.
Sementara untuk pembentukan Badan Penyuluh Pertanian, dijelaskan Rosidi, perlu dibentuk. Mengingat ketentuannya bahwa bantuan dari pemerintah pusat dapat diterima jika telah terbentuk Badan Penyuluh sendiri. Sekarang ini kan belum ada Badan Penyuluh sendiri karena masih menggabung dengan Badan Ketahanan Pangan, katanya. (*)
|