Radarlamteng.com, RUMBIA – Karena takut ketahuan aparat, tersangka pencurian sepeda motor, Dk (26) terpaksa meninggalkan barang curiannya di halaman masjid sekitar Kampung Rukti Basuki, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah (Lamteng).
Setelah itu, Dk yang merupakan warga Penawarjaya, Kecamatan Banjarmargo, Tulang Bawang kabur ke tempat saudaranya di daerah Simpang Penawar.
Akhirnya tersangka berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Rumbia pada Selasa (18/8/2020) sekira pukul 12.00 WIB.
Kapolsek Rumbia Iptu Eko Heri Susanto mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menjelaskan, dalam menjalankan aksi pencurian tersangka dibantu oleh satu orang pelaku yang kini masih dalam pengejaran.
“Ada satu pelaku yang ikut terlibat. Berinisial Gl, warga Kecamatan Putrarumbia dan masih berstatus sebagai pelajar,” kata kapolsek, Jumat (21/8/2020).
Ia menjelaskan kronologis peristiwa pencurian tersebut. Yakni terjadi pada hari Rabu 6 Juni 2018 sekira pukul 13.00 WIB.
Saat itu, sepeda motor milik korban Juli (56) yang juga sebagai pelapor, warga Kampung Rantaujaya Baru, Kecamatan Putrarumbia sedang terparkir di halaman rumah.
Kemudian, kedua pelaku datang menggunakan sepeda motor. Gl berperan sebagai pengambil sepeda motor, sedangkan pelaku Dk mengawasi situasi.
“Setelah berhasil mengambil motor, pelaku Gl menyerahkan kepada pelaku Dk,” jelasnya.
Lantas, Dk membawa hasil curiannya menuju Rumbia. Karena takut ketahuan, pelaku Dk meninggalkan sepeda motor di halaman masjid sekitar Kampung Rukti Basuki dan langsung kabur ke daerah Tulang Bawang.
“Sebelumnya, kita mendapat informasi keberadaan pelaku Dk berada di rumah kerabatnya di Simpang Penawar, Tulang Bawang. Selanjutnya kanit reskrim dan anggota melakukan penyelidikan bersama anggota Polsek Banjaragung dan sekira jam 16.00 WIB, kita berhasil mengamankan pelaku,” tukasnya.
Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni satu unit sepeda motor Honda Supra x 125 Nopol B 6968 TNO milik korban yang sempat dicuri pelaku.
Menurut kapolsek, penangkapan ini dalam rangka Ops Sikat Krakatau tahun 2020, yakni ungkap kasus non TO tindak pidana curat kendaraan bermotor.
“Dari penangkapan ini juga terungkap bahwa tersangka mengaku pernah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan di wilayah hukum Polsek Rumbia,” jelasnya. (rid)
