- Advertisement -spot_img
Ahad/Minggu, 20 September 2026 | 10:28
BerandaHukumPolsek Seputihsurabaya Tangkap Warga Pemilik Senpi

Polsek Seputihsurabaya Tangkap Warga Pemilik Senpi

- Advertisement -spot_img

Radarlamteng.com, SEPUTIHSURABAYA – Kedapatan bawa senjata api (senpi) rakitan, UW (33) warga Kampung Buminabung Timur Kecamatan Buminabung, Lampung Tengah (Lamteng) ditangkap jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Seputihsurabaya.

Tersangka ditangkap pada Jumat (31/7/2020) sekira pukul 15.30 WIB atau bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.

Kapolres Lamteng, AKBP Popon Ardianto Sunggoro melalui Kapolsek Seputihsurabaya, AKP Yoffi Kurniawan mengatakan, UW ditangkap saat berada di Kampung Gaya Baru 5, Kecamatan Bandarsurabaya.

Penangkapan itu, urai kapolsek, bermula saat pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa senpi di Kampung Gaya Baru 5.

“Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang membawa senjata api rakitan lengkap dengan amunisinya, kemudian kami melakukan penyelidikan dan kemudian dilakukan penangkapan,” kata kapolsek, Sabtu (1/8/2020).

Informasi tersebut benar adanya. Karena, saat dilakukan penggeledahan ditemukan senjata api rakitan jenis revolver warna silver berisi tiga amunisi colt 38 aktiv, dan dua buah selongsong.

Barang bukti hasil penggeledahan tersebut, didapatkan dari dalam tas tersangka yang juga menjadi barang bukti. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolsek Seputihsurabaya guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas kepemilikan senpi ini, tersangka harus berurusan dengan hukum karena diduga melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. (rls/rid)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here