Radarlamteng.com, BANDARSURABAYA – Polemik pergantian lima kepala dusun oleh Kakam Gaya Baru (GB) V, Kecamatan Bandarsurabaya, Sugiman memasuki babak baru.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Sugiman meminta agar lima kadus yang diberhentikan dirinya pada awal menjabat sebagai Kakam Gaya Baru V untuk menandatangani surat pengunduran diri.
Namun, hal itu ditolak oleh para kadus yang mengaku diberhentikan secara sepihak tersebut. “Memang tidak ada paksaan untuk menandatangani surat pengunduran terasebut. Tapi kami menolak,” kata salah satu kadus yang diberhentikan, (18/6/2020).
Alasan mereka menolak karena Kakam Sugiman telah mengkat kadus baru. “Kami (para kepala dusun yang diberhentikan) tidak berkenan dan keberatan untuk menandatangani permintaan surat pengunduran diri karena kepala kampung sudah mengangkat kepala dusun baru,” ujarnya.
Mereka mempertanyakan kenapa baru sekarang kakam meminta kadus lama untuk menanda tangani surat pengunduran diri. “Seharusnya surat pengunduran diri itu dilakukan sebelum pengakatan kepala dusun yang baru. Saat pengangkatan pada awal tahun lalu. Bukan sekarang,” katanya.
Sementara Sugiman saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa soal pengangkatan aparatur kampung yang dilakukanya telah sesuai aturan atau tidak, pihaknya tidak dapat menjawab.
“Saya tidak bisa jawab. Pokoknya begini, sekecil apapun saya tetap musyawarah, minta rekom dari pak camat. Tanpa rekom camat saya tidak berani berbuat. Kalau pak camat melarang saya jangan, tidak mungkin saya melakukan,” ujarnya dalam sambungan televon .
Sekedar dimetahui dalam Perda Kabupaten Lampung Tengah Nomor 09 tahun 2019 tentang perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2016 tentang perangkat kampung, susunan organisasi dan tata kerja pemerintah kampung dijelaskan bahwa perangkat kampung bisa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.
Namun jika perangkat kampung diberhentikan ada beberapa syarat. Karena usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat kampung dan melanggar larangan sebagai perangkat kampung.
Selanjutnya, camat wajib memberikan rekomendasi dalam hal proses pemberhentian perangkat kampung sudah sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
Diberitakan sebelumnya polemik pergantian kadus berawal saat Kakam Sugiman melakukan pemberhentian kepada lima kadus pada masa awal menjabat. Mereka adalah Kadus 4 Joyo Sukarno, Kadus 5 Supardi, Kadus 7 Mino, Kadus 8 Bejo, dan Kadus 10 Sumarji.
Sugiman adalah Kakam Gaya Baru V periode 2020-2026. Dia terpilih pada pilkakam serentak pada November 2019 dan dilantik oleh Bupati Lampung Tengah, Loekman Djoyosoemarto pada 26 Desember 2019. (cw26/rid)
