Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – DPRD Lampung Tengah menggelar Rapat Paripurna dengan beberapa agenda, Kamis (28/11/2019). Yakni tentang persetujuan bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2020.
Lalu tentang persetujuan bersama dua rancangan peraturan daerah (raperda) Kabupaten Lampung Tengah, yakni Raperda tentang perlindungan produk lokal dan Raperda Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPDB) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2020.
Rapat paripurna dan pelaksanan pengambilan keputusan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Tengah, Sumarsono dan Bupati Lampung Tengah, jajaran kepala OPD dan jajaran anggota DPRD setempat.
Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung Tengah, M. Ghofur saat menyampaikan laporan Bapemperda menjelaskan bahwa FBKK telah melakukan rapat dan menyampaiakan 18 daftar judul raperda kepada biro hukum Pemerintah Provinsi Lampung.
“Ada 18 yang kami sampaikan kepada biro hukum Pemrov Lampung, yang disetujui ada 13 raperda untuk masuk dalam daftar Propem Perda. Semoga kedepan perjalana kinerja Bapemperda DPRD Lampung Tengah, mendapatkan ridho dan pertolongan dari Allah,” jelas M.Ghofur.
Selanjutnya, laporan Badan Anggaran DPRD Lampung Tengah, melalui juru bicaranya Hj. Merry Andriyani mengatakan bahwa setelah melalui pembahasan yang cukup panjang antara badan anggaran DPRD Lampung Tengah dan sejumlah OPD serta TAPD, anggaran pendapatan daerah Kabupaten Lampung Tengah pada tahun 2020 sebesar Rp 2,7 trilun lebih.
“Pendapatan daerah mengalami kenaikan sebesar Rp74, 51 Miliar. Kenaikan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah, lalu dana perimbangan dan pendapatan daerah yang sah,” ujar Merry.
Ada sejumlah catatan penting yang disampaikan guna memaksimalkan PAD Kabupaten Lampung Tengah, yakni memaksimalkan kerja PNS dan menindaklanjuti potensi pajak air bawah tanah karena jika dilaksanakan dengan benar maka dapat meningkatkan PAD secara signifikan.
“Kami juga menganjurkan supaya Pemkab Lampung Tengah melakukan tera ulang secara berkala, lalu pemanfaatan aula bandiklat untuk meningkatkan retribusi daerah, mendorong BUMD untuk memanfaatkan simpan pinjam,” paprnya.
“Mengenai realisasi program kegitan pada kami, memberikan catatan supaya para OPD dapat memanfaatkan program yang ada dengan baik, supaya tidak ada penumpukan program, selanjutnya terkait dokter spesialis yang kerap tidak ada di tempat saat jam kerja agar diberi sanksi tegas karena berpengaruh pada pelayanan masyarakat,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Lampung Tengah mengatakan bahwa pihak eksekutif akan lebih mengoptimalkan potensi pajak air bawah tanah, terkait tera ulang akan dilaksanakan seoptimal mungkin.
“Saran pengawasan secara optimal terkait pengutan PAD agar tidak ada kebocoran sudah menjadi komitmen kami. Upaya ini sudah kami lakukan dengan mrmasang tapping box terhadap beberapa sumber PAD. Terkait saran pemanfaatan gedung bandiklat kami sangat berpendapat kami sarankan untuk kegiatan OPD, agar mengunakan sarana bandiklat. Terkait tidak disiplinnya dokter spesialis, kami akan lakukan tindakan tegas,” tandas Bupati. (cw26/rid)
