Janji Bantu Urus Cerai, Anggota LSM Tipu Korban Rp20 Juta

Radarlamteng.com, SEPUTIHBANYAK – Polsek Seputihbanyak, Lampung Tengah (Lamteng) mengungkap kasus dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian korban sebesar Rp20 juta.

Tersangka yang ditangkap, adalah Aji Siswanto (47), warga Kampung Buminabung Selatan, Kecamatan Buminabung. Tersangka yang diketahui sebagai anggota LSM diduga menipu korban Sunarto, warga Setia Bakti, Kecamatan Seputihbanyak.

Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma melalui Kapolsek Seputihbanyak Iptu Eko Heri Susanto menceritakan kronologis kasus tersebut.

Kejadian bermula pada Rabu 26 Desember 2018 lalu sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban dan tersangka yang memang sudah kenal bertemu di rumah korban.

Korban bercerita kepada tersangka mempunyai masalah rumah tangga anaknya bernama Rizal Efendi dan Sustiana.

“Anak kandung korban Rizal Efendi tengah merantau di luar negeri. Sementara, istri Rizal Efendi (Sustiana) telah menikah lagi di daerah sini. Akhirnya tersangka akan membantu korban untuk menguruskan cerai anaknya, Rizal Efendi dengan iming-imingi korban akan menang di pengadilan,” jelas Iptu Eko Heri Susanto, Jumat (11/10/2019).

Kemudian, tersangka meminta sejumlah uang kepada korban untuk mengurus perceraian. “Pertama tersangka meminta uang Rp5 juta. Selang beberapa hari, pelaku meminta uang berkali-kali kepada korban. Sehingga total keseluruhannya mencapai Rp20 juta,” imbuhnya.

Setelah itu, tersangka tidak ada kabar lagi. Korban sudah berkali-kali menghubungi pelaku via telepon. Tapi tidak pernah dijawab. “Jikapun dijawab, korban hanya berjanji-jani saja. Bahkan korban sudah beberapa kali mendatangi rumah pelaku tapi tidak pernah bertemu. Merasa tertipu korban akhirnya melaporkan ke kami,” bebernya.

Setelah diakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, Kampung Buminabung Selatan, Kecamatan Buminabung pada Kamis (10/10/2019).

Dalam penangkapan itu, pihaknya turut diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu lembar buku tabungan simpedes BRI An. Sri Widawati, dua lembar bukti transfer ke BRI An. Sri Widawati, satu lembar kwitansi bukti pembayaran, dan enam kartu anggota LSM An. Aji Siswanto. (cw4/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *