10 Bulan DPO Pelaku Curas Dibekuk Polsek Seputih Mataram

Radarlamteng.com, SEPUTIHMATARAM – Jajaran unit Reskrim Polsek Seputih Mataram berhasil membekuk pelaku Curas yakni Yunus (36), warga Kampung Subing Karya Kecamatan Seputih Mataram Lampung Tengah di kediamannya Jumat (5/7/2019) sekitar pukul 02.00 WIB tanpa perlawanan.

Kapolsek Seputih Mataram IPTU. Arief Wiranto, S.IK mendampingi Kapolres Lampung Tengah AKBP. I Made Rasma, S.IK, M.Si menerangkan bahwa pelaku yang bernama Yunus ini melakukan curas bersama kawannya Agung Hengki Anggara dan MA Aripin yang sudah menjalani hukuman di LP Gunung Sugih serta dalam daftar pencarian orang nomor DPO No Pol : DPO/05/VIII/2018/Reskrim.

“Pelaku sudah pernah digrebek dirumahnya, namun keberadaannya tidak ada dirumahnya. Selanjutnya anggota Polsek tidak menyerah melakukan penyelidikan. Setelah tahu keberadaannya dirumah melalui pengintaian akhirnya pelaku berhasil dibekuk,” kata Kapolsek.

Modus pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan saat korban Sukma Wahyu Arnanda ada di tontonan kuda kepang, lalu pelaku memukul korban secara berulang ulang dan mengambil 1 buah HP merk ASUS warna hitam, 1 buah HP merk Samsung J1 warna silver, dan uang tunai Rp 50 ribu.

Kejadian tersebut terjadi didekat penyeberangan Sungai Way Seputih Kampung Subing Karya Kecamatan Seputih Mataram Lampung Tengah hari Selasa (21/08/2018) sekitar pukul 01.30 WIB. Selanjutnya korban yang bernama Sukma Wahyu Arnanda melapor ke Polsek dengan nomor Laporan Polisi : LP/358-B/VIII/2018/Polda LPG/Res LT/Sek Semat,  tanggal 23 Agustus 2018.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegas IPTU. Arief Wiranto saat ditemui Radarlamteng, Sabtu (6/7/2019). (bil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *