Radarlamteng.com, TERBANGGIBESAR – Dua orang saksi mem penuhi panggilan Bawaslu Lampung Tengah, untuk dimintai klarifikasi mengenai dugaan tindak pidana Pemilu 2019, Rabu (24/4/2019).
Kedua saksi itu yakni Suroso dan Warsito, keduanya merupakan warga Kampung Tanjungrejo, Kecamatan Pubian. Pemanggilan kedua saksi tersebut menindaklanjuti laporan yang masuk ke Bawaslu Lamteng dengan nomor
01/LP/PL/Kab/08.05/IV/2019 terkait dugaan tindak pidana Pemilu 2019.
Dari informasi yang dihimpun, Farida istri Suroso mengatakan, bahwa ada tamu bernama SA datang ke rumahnya pada Minggu (14/4/2019), sekitar pukul 16.00 WIB.
Namun, Farida mengaku tidak mengetahui lebih lanjut percakapan yang dilakukan Suroso dan SA. “Saya waktu itu langsung ke dapur,” kata Farida saat berada di Bawaslu, Rabu (24/4/2019).
Sementara Komisioner Bawaslu Lamteng Edwin mengatakan, dugaan tindak pidana Pemilu 2019 di Kampung Tanjungrejo, Kacamatan Pubian, masih dalam proses penanganan di Bawaslu.(jar)
