Radarlamteng.com, RUMBIA – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Tengah (Lamteng) mulai mendistribusikan Surat Penagihan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2019.
Pendistribusian perdana, dilakukan di Kecamatan Kotagajah. Setelah itu Kecamatan Gunungsugih lalu di Kecmatan Rumbia, pada Rabu (10/4/2019) yang diperuntukan bagi wajib pajak di lima kecamatan. Yakni Rumbia, Putrarumbia, Bandarsurabaya, Seputihsurabaya dan Buminabung.
Kepala BPPRD Lamteng Madani Abdullah, MM., menyatakan dalam pendistribusian itu pihaknya sengaja mengundang seluruh kepala kampung (kakam) dari lima kecamatan untuk hadir. “Kita langsung serahkan SPPT itu kepada seluruh kepala kampung,” ujar Madani, Kamis (11/4/2019).
Dia berharap kepada seluruh kakam yang telah menerima SPPT agar segera membagikannya kepada masyarakat selaku wajib pajak. “Sehingga masyarakat dapat secepatnya membayar atau melunasi PBB nya sebelum tanggal 30 September 2019,” harapnya.
Diketahui, SPPT PBB yang dicetak oleh Pemkab Lamteng melalui BPPRD tahun ini sebanyak 628.695 lembar. Dengan jumlah itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB mencapai Rp24 miliar lebih. (rid)
