Radarlamteng.com,KOTAGAJAH – Sejumlah Kepala SMAN Negeri dan Swasta serta Bendahara sekolah di Lampung Tengah (Lamteng) mendapat penyuluhan hukum dan Anti Korupsi dari Kejaksaan Negeri Lamteng.
Kegiatan yang dipusatkan di Aula SMAN 1 Kotagajah pada Rabu (16/9/2026) ini mendapat atensi bagi para peserta karena menjadi ruang diskusi dan konsultasi langsung kepada ahli hukum yang berwenang di bidangnya.
Ketua MKKS SMA Lampung Tengah Didik Nuryadi,M.Pd saat dikonformasi menyampaikan apresiasinya atas kegiatan penyuluhan hukum dan Anti Korupsi yang diberikan kepada jajaran kepala sekolah dan bendahara.
“Kegiatan ini sangat tepat sasaran dan berkontribusi manfaat yang besar bagi Kepala Sekolah dan Bendahara sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam managerial pengelolaan dana sekolah. Diharapkan berbagai masukan dan arahan akan menjadi rambu-rambu untuk semua pihak dalam upaya pencegahan dari celah-celah pelanggaran hukum yang bisa terjadi,” ujar Didik Nuryadi
Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Cabang Dinas Wilayah VI Pendidikan Ade Safari, S.E., M.M. beserta Kepala SMAN 1 Kotagajah Surya Damayanti,M.Pd dan Sekertaris MKKS SMA Lamteng Sri Mulyati,M.Pd.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah melalui Kepala Seksi Intelijen Okky Desvian, S.H, dan Subseksi I Bidang Intelijen Sutan Revo Althariq, S.H., M.H., mengatakan penyuluhan ini memberikan pemahaman mengenai tertib administrasi dan pengelolaan Dana BOSP/BOS, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pencatatan, penggunaan, pertanggungjawaban hingga pelaporan.
Menurut Okky Desvian, melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah mendorong pengelolaan dana pendidikan yang transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan, sebagai langkah preventif dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan dan permasalahan hukum.
“Pahami aturannya, tertib pengelolaannya, cegah permasalahan hukumnya,” terangnya.
(rls/sci/rid)




