Polsek Rumbia Tangkap Dua Pelaku Pemerasan, Gunakan Korek Api Mirip Senpi untuk Intimidasi

Radarlamteng.com, RUMBIA – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah bersama jajaran Polsek Rumbia menangkap SJ (40) dan rekannya, MS (30).

Kedua warga Kampung Buminabung Ilir, Kecamatan Buminabung ini diduga melakukan pemerasan terhadap korban AS (40), seorang petani asal Kampung Buminabung Utara.

Kapolsek Rumbia, Iptu Jufriyanto, S.IP., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban AS (40).

“Pelaku bersama rekannya berinisial MS (38) yang telah diamankan lebih dahulu, diduga melakukan pemerasan dengan cara mengancam akan menyebarkan persoalan pribadi keluarga korban apabila tidak diberikan sejumlah uang,” kata kapolsek Kamis (7/5/26).

Kapolsek menerangkan, korban beberapa kali menyerahkan uang kepada para pelaku karena merasa takut dan tertekan atas ancaman tersebut, dengan total kerugian lebih kurang sebesar Rp 5 juta.

Bahkan, dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan korek api yang menyerupai senjata api untuk mengintimidasi korban agar menuruti permintaannya.

“Selain melakukan pemerasan terhadap korban, kedua pelaku juga diketahui kerap meresahkan masyarakat karena diduga sering melakukan intimidasi dan aksi premanisme terhadap warga,” imbuhnya.

Setelah menerima laporan, Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah bersama Polsek Rumbia langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Seputihbanyak.

“Pada Rabu malam tanggal 6 Mei 2026, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah korek api menyerupai senjata api yang digunakan pelaku melakukan aksinya dan 1 unit handphone. Selain itu, pelaku SJ merupakan residivis kasus penadahan tahun 2009.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 atau Pasal 483 KUHP juncto Pasal 20 dan 21 KUHP. (rls/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *