Terlilit Hutang Akibat Judol, Pemuda di Seputihsurabaya Nekat Mencuri Sepeda Motor

Radarlamteng.com, SEPUTIHSURABAYA – Jajaran Polsek Seputihsurabaya, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor. TKP nya di Kampung Srikaton, Kecamatan Seputihsurabaya.

Pelaku berinisial AF (26), warga Kampung Kenangasari, Kecamatan Seputihsurabaya yang ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah menerima laporan.

Petugas berhasil mengamankan berikut barang bukti sepeda motor hasil curian, Sabtu (2/5/26) pagi.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H, Kapolsek Seputih Surabaya, AKP Mahdum Yazin, S.H., M.H menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan kehilangan sepeda motor milik SN (41), warga kampung setempat, pada Jumat (1/5/26) siang.

“Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berkat informasi dari masyarakat, pelaku berhasil diamankan saat hendak menjual sepeda motor curian,” kata kapolsek, Rabu (6/5/26).

Diketahui, peristiwa pencurian tersebut terjadi di area peladangan Dusun II Kampung Srikaton.

Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Karisma 125 miliknya di pinggir jalan dengan kondisi kunci masih menempel, lalu pergi bekerja di ladang.

Memanfaatkan kelengahan korban, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia nekat mencuri motor karena terlilit utang judi online (judol).

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Karisma 125 dan 1 unit handphone.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputihsurabaya dan akan dijerat dengan pasal 476 KUHP tentang pencurian.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak terkunci guna mencegah aksi kejahatan. (rls/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *