Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) telah melayangkan surat supaya Pemkab setempat dapat memfasilitasi proses mediasi antara masyarakat Kampung Terbanggibesar dan pihak perusahaan PT Angel Yeast Budi Indonesia.
Hal tersebut dilakukan supaya terdapat solusi dan kesepakatan antara kedua nya. Pasalnya, pihak perusahan tersebut saat ini sedang menghadapi tuntutan dari masyarakat terkait dengan permasalahan lingkungan, sosial dan ketenaga kerjaan dari yang terdampak.
“Persoalan PT Angel Yeast Budi Indonesia dan masyarakat Kampung Terbanggibesar itu kami sudah tindak lanjuti. Lalu pada tanggal 12 Februari 2026, kami mengirimkan surat kepada pihak eksekutif agar segera memfasilitas proses mediasi kedua belah pihak. Namun sampai saat ini belum ada respon,” ujar Ketua Komisi I DPRD Lampung Tengah, Lucken Felario.
Ia menjelaskan, surat mediasi itu dilayangkan berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Tengah dengan dengan perusahan tersebut pada 15 Desember 2025. Lalu hasil RDP Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Tengah dengan DPMPTSP, Satpol PP, DLH dan Disperkim pada 17 Desember 2025.
Selanjutnya, hasil RDP Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Tengah dengan
DPMPTSP dan Satpol PP pada 5
Januari 2026 dan hasil RDP Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Tengah dengan dengan Kepala Kampung dan Camat Terbanggi Besar pada tanggal 05 Januari 2026.
Sesuai tugas pokok dan fungsi DPRD Lampung Tengah dalam pengawasan, salah satunya berkaitan dengan kerjasama daerah. Mengawasi kerjasama internasional atau pihaj ketiga yang berdampak pada daerah dan masyarakat. Dalam hal tersebut, pihak eksekutif diminta agar dapat berkolaborasi dengan baik, sehingga apa yang menjadi persoalan di masyarakat dapat segera teratasi.
“Kami di DPRD Lampung Tengah akan selalu siap dalam menampung aspirasi masyarakat. Terlebih yang berkaitan pada kepentingan publik. Kami selalu minta untuk kerja cepat, dan ini perlu kolaborasi yang baik dengan eksekutif agar prosesnya berjalan dengan baik,” tutupnya.
Sementara itu, Rusmadi selaku Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Asisten II) Pemkab Lampung Tengah, menjelaskan bahwa pada minggu pertama bulan Januari 2026, Pemkab sudah mempertemukan pihak-pihak terkait mdalam pesoalan ini.
“Sudah, kami sudah fasilitasi kedua belah pihak sudah duduk bareng. Dan sudah turun ke lokasi juga,” kata Rusmadi.
Dalam hal ini, jika diperlukan kembali untuk memfasilitasi mediasi antara pihak perusahan dan masyarakat, Pemkab Lampung Tengah bakal melakukan hal tersebut. “Ya, kami akan fasilitasi lagi, jika memang diperlukan,” jelasnya. (rls/tka/rid)
