- Advertisement -spot_img
Senin, 21 September 2026 | 04:01
BerandaProvinsiLamtengDorong Kemandirian Ekonomi, Kampung GB III Manfaatan Aset untuk Tingkatkan PAK

Dorong Kemandirian Ekonomi, Kampung GB III Manfaatan Aset untuk Tingkatkan PAK

- Advertisement -spot_img

Radarlamteng.com, SEPUTIHSURABAYA – Pemerintah Kampung Gaya Baru 3 (GB III), Kecamatan Seputihsurabaya, Kabupaten Lampung Tengah berkomitmen mendorong kemandirian ekonomi masyarakat kampung melalui pemanfaatan aset desa secara produktif, transparan, dan berkelanjutan.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah pengelolaan lokasi parkir kendaraan roda dua di atas tanah kas desa yang lokasinya berada di belakang balai kampung.

Lokasi tersebut dimanfaatkan sebagai solusi atas keterbatasan lahan parkir di lingkungan SMKN 1 Seputihsurabaya.

Kepala Kampung GB III, Sumardi, menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Kampung (PAK), tetapi juga membuka kesempatan kerja bagi masyarakat kampung.

“Dengan adanya pengelolaan parkir ini, warga kampung dilibatkan secara langsung sebagai petugas parkir dan pengelola, sehingga memberi manfaat ekonomi tambahan bagi masyarakat,” ujarnya, Senin (19/1/2026).

Pengelolaan parkir dilakukan secara tertata dengan penyediaan atap permanen, sistem penjagaan, serta pengaturan arus kendaraan.

Adapun rarif parkir ditetapkan sebesar Rp2.000 per sepeda motor dengan jumlah kendaraan rata-rata sekitar 350 unit per hari.

Dari pengelolaan tersebut, kampung memperoleh pendapatan bersih sekitar Rp4 hingga Rp5 juta per bulan setelah dikurangi biaya operasional.

“Seluruh hasil penerimaan disetorkan ke rekening kampung dan dicatat sebagai Pendapatan Asli Kampung,” kata Sumardi.

Pendapatan tersebut dialokasikan sebesar 75 persen untuk mendukung kegiatan pemerintahan kampung dan pelayanan masyarakat, serta 25 persen digunakan untuk kegiatan sosial berupa bantuan sembako bagi warga yang membutuhkan.

Sumardi menegaskan bahwa pengelolaan parkir ini memiliki dasar hukum melalui peraturan kampung dan peraturan kepala kampung tentang pemanfaatan aset desa serta pendapatan asli kampung.

Karena berada di atas tanah kas desa, maka pengelolaannya merupakan kewenangan pemerintah kampung sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No 47 tahun 2015 dan Permendagri No tahun 2016.

“Seluruh kegiatan kami laksanakan secara transparan, akuntabel, dan untuk kepentingan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat kampung,” tegasnya.

Pemerintah Kampung GB III berharap pemanfaatan aset desa ini dapat menjadi contoh pengelolaan potensi kampung yang produktif, legal, dan berpihak pada pemberdayaan masyarakat. (rid)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here