Radarlamteng.com, PUNGGUR- Jajaran Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah (Lamteng) Polda Lampung mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur yang mengakibatkan korban hamil 8 bulan, Kamis (22/5/2025) sekira pukul 15.00 WIB.
Pelaku MHJ (56) yang merupakan warga Dusun X, Kampung Astomulyo, Kecamatan Punggur, Lamteng itu tak berkutik saat petugas menjemputnya untuk dimintai keterangan terkait aksi pencabulan yang dilakukannya terhadap korban NRM (13) yang tak lain adalah tetangganya sendiri..
Kapolsek Punggur AKP Feryantoni, SH, MH mewakili Kapolres Lamteng AKBP Alsyahendra, S.IK, M.M mengatakan, diamankannya pelaku pencabulan anak dibawah umur tersebut atas laporan korban NRM (13) dengan dasar laporan LP/B/11/V/2025/SPKT/POLSEK PUNGGUR/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG, tanggal 14 Mei 2025.
Kapolsek menjelaskan, bahwa peristiwa yang menimpa korban tersebut terjadi pada bulan Oktober 2024 lalu yang dilakukan pelaku di dalam kamar sebuah rumah kosong yang tak jauh dari rumah korban.
“Saat itu, pelaku baru selesai memberi pakan hewan ternaknya. Kebetulan, kandang kambing pelaku ini disamping rumah korban, dan pelaku memang sering istirahat dirumah kosong itu seusai mencari rumput maupun memberi pakan,” ujar Kapolsek.
Dengan waktu yang bersamaan, lanjut Kapolsek, korban masuk kedalam rumah kosong tersebut untuk mengambil mainan lalu tanpa basa-basi pelaku langsung menarik tangan korban dan membawanya kedalam kamar lalu menyuruh korban berbaring diatas kasur yang ada dikamar tersebut.
“Kemudian, setelah korban berbaring pelakupun langsung melakukan aksinya dengan cara menciumi pipi korban dan membuka pakaian yang dikenakan korban hingga persetubuhan diantara keduanya pun terjadi dan terulang hingga 3 kali yang mengakibatkan korban hamil 8 bulan,” imbuhnya.
Setelah aksinya selesai, kata Kapolsek, pelaku yang tidak lain adalah guru ngaji korban itu memberi uang sejumlah Rp. 20 ribu dan meminta korban untuk tidak bercerita kepada siapapun tentang perbuatannya yang dilakukannya itu.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa satu helai baju kaos panjang warna hitam, satu helai celana kulot warna pink, satu helai BH warna pink dan satu helai celana dalam warna unggu telah diamankan di Mapolsek Punggur guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku di jerat dengan pasal 81 dan 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2014 Jo Pasal 76D & 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (ndo/rid).
