Radarlamteng.com, TERBANGGIBESAR – Bawaslu Lampung Tengah kembali meneruskan dugaan pelanggaran terhadap UU Desa yang dilakukan salah satu kepala kampung di Lampung Tengah ke Bupati.
Ini dilakukan setelah sebelumnya Bawaslu Lamteng memperoleh keterangan, informasi, dan fakta di lapangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran netralitas salah satu kepala kampung di Lamteng. Oknum kakam tersebut berada di Kecamatan Bumiratu Nuban.
“Ada informasi yang kami terima, selanjutnya kami lakukan penelusuran dengan mendatangi lokasi, meminta keterangan, dan memverifikasi kebenaran informasi, serta melakukan kajian atas dugaan pelanggaran netralitas kepala kampung dimaksud, selanjutnya kami tetapkan sebagai dugaan pelanggaran UU Desa. Dengan demikian kami teruskan ke bupati Lamteng untuk ditindaklanjuti sebagaimana aturan yang berlaku,” kata Ketua Bawaslu Yuli Efendi, Selasa 24 September 2024.
Sebelumnya, bawaslu Lamteng telah menetapkan dua oknum camat dan tiga oknum ASN yang diduga melanggar netralitas ASN ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan satu oknum kepala kampung yang diduga melanggar netralitas kepala kampung ke bupati Lamteng. Kini dugaan pelanggaran netralitas kakam pada pilkada Lamteng bertambah satu lagi. (rid)
