Terkendala Kepesertaan BPJS Kesehatan, Warga Belum Bisa Dapat Layanan Hemodialis dan Spesialis Paru di RS Mitra Mulia Husada Bandarjaya

Radarlamteng.com, TERBANGGIBESAR – Beberapa warga di Lampung Tengah (Lamteng) mengeluh karena tidak dapat menggunakan kepesertaan layanan BPJS Kesehatan saat akan melakukan pengobatan di Rumah Sakit Mitra Mulia Husada Bandarjaya (RS.MMH).

Sarifa (45) yang datang untuk mengantar ibunya melakukan cuci darah (Hemodialisis), sangat terkejut ketika tidak bisa mendapat layanan tersebut dengan kepesertaan BPJS ibunya.

“Ibu saya harus melakukan cuci darah karena terkena ginjal, jika kami tidak bisa mendapat layanan HD dengan BPJS Kesehatan pasti biayanya besar sekali, tentunya ini sangat berat buat kami,” ucapnya Senin (29/4/2024).

Rahman (56) pengunjung lainnya juga mengutarakan dirinya bermaksud melakukan pengobatan ke dokter spesialis paru-paru karena mengeluhkan sesak sejak tiga hari terakhir.

Namun saat di petugas pendaftaran, Rahman mendapat informasi bahwa saat ini untuk layanan spesialis paru-paru belum bisa dilakukan karena masih terkendala dengan BPJS Kesehatan dan masih dalam tahap proses pengurusan.

“Jika saya tidak bisa mendapat layanan spesialis paru-paru dengan kepesertaan BPJS Kesehatan berarti saya harus dengan pasien umum, pasti harus dengan biaya yang tidak sedikit,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur RS Mitra Mulia Husada Bandarjaya dr. Gani Toharin saat dikonfirmasi radarlamteng.com melalui pesan WhastApp membenarkan akan layanan HD dan Spesialis Paru-paru belum bisa menggunakan kepesertaan BPJS Kesehatan. Termasuk untuk layanan urologi, bedah digestif, bedah onkologi.

“RS Mitra Mulia Husada Bandarjaya sudah naik kelas tipe C dengan pengajuan beberapa layanan tambahan, tetapi dari pihak BPJS Kesehatan belum menyetujui penyesuaian kelas tipe C dengan 5 layanan tambahan di RS MMH.

Sehingga diharapkan pihak BPJS kesehatan bisa segera menyelesaikan kendala dengan menyetujui dan melakukan Kredensialing penyesuaian tipe C di RS MMH Bandarjya dengan penambahan layanan – layanan kesehatan yang standar kelas tipe C,” jelasnya.

Hal ini agar warga yang membutuhkan penanganan layanan kesehatan dan ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di RS MMH dapat dilayani dengan baik.

Kepala Dinas Kesehatan Lamteng dr.Lidia Dewi melalui saluran telponnya membenarkan bahwa pernah dilakukan rapat Analisa perluasan Faskes dan Pemetaan Rujukan Kabupaten Lamteng di BPJS Kesehatan Kantor Bandarjaya pada (4/4/2024) lalu.

“Benar sudah dilakukan pertemuan yang membahas evaluasi kerjasama BPJS, FKTP dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FRKTL) tahun 2023,” terangnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Metro Bellza Rizki Ananta saat dikonfirmasi mengutarakan dalam hal terdapat peserta JKN yang membutuhkan layanan yang belum terdapat di RS MMH, maka peserta dapat mengakses pelayanan tersebut di rumah sakit lain, yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan saat ini telah bekerja sama dengan 13 FKRTL di Kabupaten Lamteng meliputi 10 rumah sakit dan 3 Klinik Utama, termasuk RS. Mitra Mulia Husada.

“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan sangat terbuka untuk perluasan akses pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN dan terus mendorong rumah sakit yang bekerja sama untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan berkualitas, sesuai dengan ketentuan perundang – undangan,” pungkasnya.
(sci/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *