Kurang Dari 12 Jam, Residivis Curat Dibekuk Polsek Seputih Mataram

Radarlamteng.com SEPUTIHMATARAM – Kurang dari 12 jam, seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kembali berhasil diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram.

HR (45), warga Kampung Gunung Sugih Raya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah tersebut dibekuk petugas lantaran menjarah barang berharga dirumah milik korban Rudi Hartono (47), warga Kampung Qurnia Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah senilai Rp.14,5 juta. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (29/1/2024) sekitar pukul 05.30 WIB.

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, bahwa dalam aksinya tersebut pelaku mengambil 1 unit sepera motor, 1 unit laptop, dan 1 unit HP milik korban.

“Pelaku menggasak harta korban dengan masuk lewat dak lantai 2, kemudian kabur lewat pintu samping rumah,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Rabu (31/1/2024).

Budi melanjutkan, mulanya pelaku menyatroni rumah korban sekitar pukul 05.30 WIB. Pelaku langsung memanjat dinding dan terus naik hingga sampai dak lantai 2 rumah korban.

Dikatakannya, saat berada di dalam rumah korban, pelaku langsung mengincar 1 unit sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam milik korban, kemudian disusul 1 unit laptop merk acer, dan 1 unit HP merk Vivo Y12.

Lanjutnya, setelah harta bendanya raib di gondol maling, korban langsung melapor ke pihak Mapolsek Seputih Mataram.

“Setelah mendapat laporan dari korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram langsung bergerak, hebatnya kurang dari 12 jam pelaku berhasil dibekuk di sebuah kontrakan wilayah Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah pada sore harinya,” ucap Kapolsek.

Dari hasil penggeledahan di kontrakan pelaku tersebut sambung Kapolsek, barang bukti berupa barang barang hasil curian milik korban juga turut diamankan oleh petugas.

“Pelaku adalah residivis kasus curat. Dan saat ini masih kami lakukan pengembangan terhadap pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (bil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *