Tekan Korupsi di Lingkungan Sekolah, MKKS SMA dan SMK Lamteng Terima Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri

Radarlamteng.com, PUNGGUR – Kepala SMA dan SMK Negeri di Lampung Tengah (Lamteng) mendapat penyuluhan hukum atau penerangan hukum dari Kejaksaan Negeri Lamteng. Kegiatan ini diikuti 33 Kepala SMA dan SMK Negeri Se-Lampung Tengah dan bertempat di SMAN 1 Punggur pada Kamis (30/11/2023).

Ketua MKKS SMA Lamteng Nyoman Suwarmo mengatakan dengan penyuluhan hukum ini ditujukan untuk dapat menekan tingkat pelanggaran hukum seperti pengelolaan dana bantuan operasional disekolah (BOS) atau juga dana komite sekolah yang mungkin dilakukan pihak sekolah.

Diharapkan jajaran Kepala Sekolah akan lebih mendapatkan pemahaman yang lebih jelas seputar hukum dan dapat meminimalisir kesalahan yang berakibatkan pelanggaran hukum.

“Kami membangun sinergi positif dengan pihak Kejaksaan Negeri Lamteng yang diharapkan akan mampu memberikan penerangan hukum kepada jajaran Kepala Sekolah selaku pemegang kebijakan dalam pengelolaan alokasi dana disekolah. Dan dari berbagai permasalahan yang mengemuka adalah selalu muncul terkait penggunaan dana bos serta dana komite sekolah.

Penyuluhan hukum ini, lanjut Suwarmo setidaknya akan mengacu pada motivasi kepada kepala sekolah bahwa selama standar operasional prosedur (SOP) dijalankan secara jelas maka tidak perlu khawatir dalam menghadapi kendala pengelolaan dana sekolah,” bebernya.

Senada dengan hal itu Ketua MKKS SMK Lamteng Harjimat juga mengapresiasi kegiatan penyuluhan hukum yang diadakan ini dalam mengakselerasi pendidikan baik di SMA dan SMK yang ada di wilayah Lamteng untuk menjadi lebih baik lagi.

“Hal ini menjadi legilasi dimana Kepala Sekolah tidak perlu khawatir dalam menghadapi setiap laporan pertanggujawaban selama semua akuntabel dan jelas,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Lamteng Tommy Adhiyaksahputra, S.H melalui Kasubsi Ekkeu dan Pamstrat Sub Seksi Intel PD Rizki Oktavia,SH menyampaikan terkait munculnya berbagai permasalahan yang terjadi di sekolah seperti adanya keluhan pungli disekolah.

Maka upaya yang ditempuh sebagai solusi yang dapat dilakukan dari sekolah adalah jika akan menentukan sumbangan baik dari siswa ataupun wali murid dengan tidak menentukan jumlah nilainya penarikan uang dari peran serta masyarakat (PSM) tersebut, dan harus tanpa ada unsur pemaksaan.

Selain itu penting untuk mengajak komite sekolah dan melibatkan OSIS, serta dilengkapi dokumentasi foto kegiatan dan hasil kesepakatan musyawarah.

“Kuncinya selama proses pengelolaan dana dilengkapi dengan unsur musyawarah dengan hasil kesepakatan bersama tanpa ada pemaksaan.

Kemudian nilai uang tidak ditentukan oleh pihak sekolah melainkan berdasarkan kesepakatan kemampuan wali murid, juga adanya kelengkapan dokumentasi dan pelaporan yang jelas maka pihak sekolah tidak harus takut akan adanya pelanggaran hukum,” tegasnya.(sci/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *