Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung Tengah memberikan penjelasan mengenai pupuk bersubsidi bagi petani.
Hal itu berkaitan dengan petani yang memiliki lahan pertanian lebih dari satu lokasi. Dijelaskan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung Tengah Jumali, bahwa untuk mendapatkan pupuk bersubsidi tidak ditentukan dari jumlah lahan yang dimiliki petani.
Ia mengatakan, bahwa kebutuhan pupuk lebih dahulu diajukan kelompok tani dengan membuat e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). “Dari E-RDKK menjadi e-Alokasi. Nah, nanti diverifikasi mulai dari kelompok dan penyuluh,” jelas Jumali, dihubungi siang tadi (13/9/2023).
Hanya saja percakapan terputus karena koneksi jaringan seluler tidak baik. Ia sempat mengatakan bahwa sedang dalam perjalanan.
Sementara mengacu pada sippn.menpan.go.id, terdapat mekanisme pengusulan e-RDKK pupuk bersubsidi yakni pemohon merupakan petani, pekebun dan peternak yang terdaftar sebagai anggota kelompok tani yang terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian).
Kemudian kelompok tani menyusun data kelompok tani (profil, keanggotaan) yang didampingi Penyuluh Pertanian yang diunggah dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian oleh admin SIMLUH kecamatan.
Selanjutnya kelompok tani menyusun data petani dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi yang didampingi oleh petugas penyuluh pertanian.
Lalu kelompok tani menyampaikan data petani dan RDKK pupuk bersubsidi yang telah disusun kepada admin e-RDKK kecamatan untuk dientri dalam sistem e-RDKK.
Tahapan berikutnya koordinator penyuluh melakukan verifikasi data petani dan RDKK seluruh kecamatan pada sistem e-RDKK. Koordinator penyuluh melaporkan data petani dan RDKK yang diusulkan dalam sistem E-RDKK ke tingkat kabupaten / kota untuk dilakukan validasi secara berjenjang mulai dari kasi, kabid dan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten.
Setelah filterisasi oleh Kementerian Pertanian, data rekapitulasi RDKK yang bisa menebus pupuk bersubsidi adalah data petani yang tercantum dalam cetak e-RDKK pada sistem.(jar)
