- Advertisement -spot_img
Selasa, 22 September 2026 | 09:43
BerandaProvinsiLamtengGelapkan Sepeda Motor Saudaranya, Pria Ini Ditangkap Polsek Seputihbanyak

Gelapkan Sepeda Motor Saudaranya, Pria Ini Ditangkap Polsek Seputihbanyak

- Advertisement -spot_img

Radarlamteng.com, SEPUTIHBANYAK – Diduga gelapkan sepeda motor milik saudaranya, Ap (28) warga Kampung Sri Bawono Kecamatan Wayseputih diamankan Polsek Seputihbanyak, Senin (17/4/23).

Sepeda motor yang digelapkan merk Honda Revo Absolut warna merah hitam Nopol : BE 7654 WP milik saudaranya Gunawan (39) yang juga warga Kampung Sri Bawono,pada 9 April 2023.

Kapolsek Seputihbanyak Iptu Chandra Dinata, MH., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si., menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku datang kerumah korban.

Lalu meminjam sepeda motor milik korban. “Kang, pinjam dulu sepeda motornya, nanti pas sahur saya kembalikan,” ujar kapolsek menirukan pelaku saat meminta izin kepada korban.

Karena pelaku merupakan kerabatnya, lanjut kapolsek, sehingga korban langsung meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku.

Namun, setelah dipinjamkan oleh korban, ternyata pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motornya.

“Korban sempat mencari pelaku kerumahnya, tetapi pelaku mengatakan bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan di wilayah Telukdalam Ilir Kecamatan Rumbia,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 5 juta dan melaporkan ke Polsek Seputihbanyak.

Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputihbanyak berhasil mengamankan pelaku saat berada di Kampung Sri Basuki Kecamatan Seputihbanyak.

Kepada petugas, pelaku mengaku nekat menggadaikan sepeda motor korban, karena butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari.

“Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputihbanyak guna dilakukan pengembangan lebih lanjut, sementara sepeda motor milik korban, dalam pencarian petugas,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan, ancaman hukuman 4 tahun penjara. (rid)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here