Radarlamteng.com, SEPUTIHSURABAYA – Tidak cuma menggasak dua unit sepeda motor, dua orang diduga pelaku curat yang kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Seputihsurabaya ini juga menggondol burung kacer milik korban.
Pelaku adalah SS (62) warga Kampung Gaya Baru 2 Kecamatan Seputihsurabaya dan IH (32) warga Gaya Baru 5 Kecamatan Bandarsurabaya, Lampung Tengah.
Sedangkan korbannya, Kholek Kurniawan (45) warga Kampung Srimulyajaya, Kecamatan Seputihsurabaya. Kholek diduga menjadi korban pencurian kedua pelaku saat tertidur lelap, Selasa (17/1/2023) dini hari.
Kapolsek Seputihsurabaya Iptu Y Budi Susanto mengatakan kedua pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang.
Lalu mengambil dua sepeda motor merk Honda Beat Street
Nopol B 4925 FJM dan B 4658 FTT. Tak cukup itu saja, pelaku juga mengambil burung kicau jenis kacer milik korban.
“Atas kejadian itu korban merugi sekitar Rp25 juta dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Seputihsurabaya,” ujar kapolsek mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Minggu (29/1/2023).
Setelah ditindaklanjuti, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku IK dan berhasil menangkapnya Jumat (27/1/2023) sore.
“Lalu hasil pengembangan ada satu pelaku lagi yang kita tangkap, yakni inisial SS yang merupakan residivis curat tahun 2019,” imbuhnya.
Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Kini keduanya berikut barang bukti linggis serta tang catut diamankan di Mapolsek Seputihsurabaya untuk penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang curat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (rid)
