Radarlamteng.com, SEPUTIHSURABAYA – Gegara berbuat aksi kriminal, Np alias Welkomet (27) seorang mantan anak punk harus berurusan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Seputihsurabaya, Polres Lampung Tengah (Lamteng).
Akhirnya warga Kampung Gaya Baru 1 ini pun harus merayakan ulang tahunnya di balik sel tahanan Mapolsek Seputihsurabaya.
“Sebelum kita tangkap tadi malam (Selasa 29 November 2022 sekira pukul 23.00 WIB) pelaku ini sebetulnya mau merayakan ulang tahunnya ke 27,” kata Kapolsek Seputihsurabaya Iptu Y Budi Santoso, Rabu (30/11/2022).
Mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, kapolsek menjelaskan, bahwa Np diduga melakukan pembegalan atau curas terhadap korban Wd (20), seorang karyawati apotek di daerah Gaya Baru pada 25 November 2022.
Saat itu, lanjutnya, korban yang baru saja lepas bekerja hendak pulang ke rumahnya di Kampung Gaya Baru 6.
Tiba-tiba sampai di daerah rawa kembar Kampung Gaya Baru 7 sekira pukul 17.45 WIB, korban yang mengendarai sepeda motor dipepet dan diberhentikan oleh pelaku.
“Karena takut korban langsung tancap gas,” jelas kapolsek didampingi Kanitreskrim Bripka Feri Pradiansyah.
Melihat korban hendak kabur, lantas pelaku menarik kerudung yang membuat korban terjatuh dari sepeda motor.
Saat itulah pelaku menodongkan sajam jenis pisau dan langsung mengambil tas korban yang ikut terjatuh.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta dan melaporkan peristiwa ini ke polisi.
“Di dalam tas korban yang diambil pelaku terdapat 1 unit HP merk Redmi 6A dan uang tunai Rp275 ribu,” paparnya.
Hasil penyelidikan oleh polisi, didapat keterangan terhadap pelaku dan keberadaanya.
Kemudian pada Selasa (29/11/2022) malam, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
“Begitu saya tangkap bersama jajaran Kanit Reskrim dan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputihsurabaya pelaku langsung mengakui perbuatannya dan mengaku baru 1 kali ini,” jelasnya.
Lantas pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke mapolsek untuk diproses hukum lebih lanjut.
Sementara hasil penyidikan di mapolsek, jelas Budi, pelaku nekat membegal karena terlilit hutang serta untuk bermain judi online.
“Kata pelaku untuk bayar hutang dan top up saldo judi online,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 KUHP. (rid)
