Gasak Perhiasan Emas di Rumah Kosong, Pelaku dan Penadah Digulung Polisi

Radarlamteng.com, SEPUTIHBANYAK – Seorang pelaku pembobolan rumah kosong, Ms (31) berhasil digulung jajaran Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputihbanyak, Sabtu (8/10/22).

Tak hanya pelaku utamanya, polisi juga berhasil menangkap Aw (31) yang diduga sebagai penadah barang curian tersebut.

Hal ini dibenarkan Kapolsek Seputihbanyak Iptu Chandra Dinata, SH., MH., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si., Senin (10/10/2022).

Pelaku Ms, warga Kampung Swanstikabuana ditangkap hasil dari pengembangan terhadap Aw yang telah ditangkap lebih dulu.

Sedangkan pelaku berinisial Kd (33) yang diduga terlibat dalam kasus curat ini masih dalam kejaran petugas. “Pelaku Kd telah masuk DPO kita,” ujar kapolsek.

Chandra menjelaskan, ditangkapnya para pelaku hasil dari tindaklanjut laporan korban bernama Ketut Krisna, warga Swanstikabuana, Kecamatan Seputihbanyak.

Korban melaporkan telah kehilangan barang berharga, yakni perhiasan emas, perak dan uang tunai saat rumahnya ditinggal dalam keadaan kosong pada 18 Juni 2022 lalu.

“Saat itu korban meninggalkan rumah untuk melakukan peribadatan di daerah Way Lunik,” jelasnya.

Awal mulanya, pelaku Kd (DPO) mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong. “Pelaku Kd ini adalah tetangga korban. Jadi tahu kalau rumahnya dalam keadaan kosong,” imbuh kapolsek.

Lalu Kd menjemput Ms yang rumahnya tidak berjauhan dan mengantarkan ke rumah korban pada malam harinya.

“Jadi peran pelaku Kd di sini yaitu memberitahu Ms bahwa rumah korban dalam keadaan kosong dan menyuruh Ms melakukan pencurian. Sementara Kd menunggu di rumahnya,” jelas Chandra.

Setelah sampai di rumah korban, sambung Kapolsek, Ms masuk melalui jendela belakang dengan cara mencongkel memakai satu bilah golok. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku mencari barang berharga milik korban.

Dari dalam rumah tersebut, Ms berhasil menggondol 1 buah liontin dibalut emas seberat 3 gram, 1 buah kalung emas 24 karat berat 5 gram, 1 buah cicin emas 24 karat berat 5 gram, 1 satu buah cicin emas 22 karat berat 1 gram, 3 buah anting emas berikut suratnya, 3 buah gelang perak anak-anak dan dewasa serta uang tunai sebesar Rp370 ribu yang ada di lemari kamar korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp10 juta dan melaporkan ke Mapolsek Seputihbanyak.

Setelah menerima laporan korban, pihaknya bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Aw dirumahnya berikut barang bukti 1 buah liontin berbalut emas seberat 3 gram lengkap dengan kwitansi bukti pembeliannya.

Dari hasil pengembangan Aw yang mengaku bahwa perhiasan tersebut dibeli dari Ms, selanjutnya petugas menangkap Ms di kediamannya.

Kini, Aw dan Ms berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputihbanyak guna pengembangan lebih lanjut. Sementara KD masih dalam pengejaran petugas.

Atas perbuatannya, pelaku Ms dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan Aw dijerat dengan Pasal 480  KUHPidana, ancaman hukuman empat tahun penjara. (rls/rid/gde)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *