Asyik Isap Sabu, Dua Warga Srikencono Ditangkap Polisi

Radarlamteng.com, BUMINABUNG – Sedang asyik menikmati sabu, dua warga Kampung Srikencono, Kecamatan Buminabung ditangkap polisi.

Adalah Ms (34) dan BB (28). Keduanya ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah pada Minggu (11/9/2022) malam sekira pukul 22.30 WIB, di rumah tersangka Ms.

Penangkapan ini dibenarkan Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Ditangkapnya dua warga ini, kata kapolsek, bermula adanya informasi dari masyarakat yang menaruh curiga karena gerak-gerik dua warga itu seperti orang sedang mabuk.

Atas informasi itu, kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Bripka I Gede Ardi Jyotika bersama anggotanya bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

“Berbekal informasi dari warga, kita langsung bergerak melakukan penyelidikan. Lalu kita lakukan penyergapan. Saat itu, kedua pelaku (Ms dan Bb) tertangkap tangan sedang asik mengisap sabu di dalam kamar,’’ kata kapolsek, Senin (12/9/2022).

Dari kamar pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga markotika jenis sabu, dan 3 buah korek api.

Lalu, 1 linting jarum yang terbuat dari kertas rokok, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet, 6 buah cotton bud, 1 buah alat hisap sabu alias bong, 1 buah pipa kaca pirek bekas pakai sabu, 1 buah dompet berwarna hitam serta uang tunai sejumlah Rp 200 ribu.

Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Rumbia guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Menurut kapolsek, para pelaku bakal dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. (rls/rid/gde)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *