Peragakan 21 Adegan di 5 TKP, Aipda RS Sempat Lepaskan Tembakan Sebelum Hampiri Korban

Radarlamteng.com, TERBANGGIBESAR – Sebanyak 21 adegan diperagakan pelaku penembakan sesama rekan polisi, Aipda RS saat menjalani rekontruksi yang digelar Polres Lampung Tengah, Selasa (6/9/2022).

Rekontruksi berlangsung di 5 TKP berbeda. Pertama Mapolsek Waypengubuan, di mana sebelum menembak mati korban sesama rekan polisi, pelaku masih piket di mapolsek karena pelaku adalah PS Kanit Provos Polsek waypengubuan.

TKP kedua, di kebun singkong sekitar jalan baru lingkar barat Kampung Adijaya, Kecamatan Terbanggibesar.

TKP ketiga yakni SPBU Seputihjaya, Gunungsugih. Pelaku mengisi bahan bakar minyak untuk kendaraan roda dua yang dikendarai.

Kemudian TKP keempat rumah korban Aipda Ahmad Karnain yang merupakan lokasi penembakan di Lingkungan V Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Rerbanggibesar.

TKP terakhir adalah di rumah mantan kepala Kampung Putralempuyang Kecamatan Waypengubuan.

Dari hasil rekontruksi tersebut ditemukan fakta baru di TKP kedua pada reka adegan ke 3 dan 4. Ternyata sebelum mendatangi rumah korban pelaku sempat berhenti dan melepaskan tembakan ke tanah di kebun singkong Kampung Adijaya Kecamatan Terbanggibesar.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, sebanyak 21 adegan diperagakan. Mulai dari Mapolsek Waypengubuan, rumah korban hingga lokasi terakhir di rumah mantan kepala kampung.

Di rumah korban, pelaku pemperagakan 8 adegan dimulai dari adegan ke 6 hingga 13.

“Pada adegan 9, pelaku menembak dada sebelah kiri menggunakan senpi dinas miliknya tepat di depan gerbang rumah korban. Saat itu korban sebelumnya dipanggil oleh pelaku dan hendak menghampiri pelaku,” kata kapolres.

Kapolres melanjutkan, setelah tertembak korban berteriak Allahuakbar. “Dan pelaku langsung melarikan diri menggunakan kendaraan dinas roda dua menuju TKP terakhir yakni rumah mantan Kepala Kampung Putralempuyang,” bebernya.

Sebelum diamankan pihak kepolisian, dalam rekontruksi tersebut terungkap pelaku sempat mendapat telfon dari rekannya bahwa salah satu Anggota Polsek Waypengubuan yang tak lain adalah korban telah meninggal dunia dan pelaku diminta untuk membuat berita acara .

Di adegan berikutnya, pelaku langsung menelfon rekannya Anggota Provos Polres Lampung Tengah bahwa dirinyalah yang telah membunuh korban dan pelaku meminta untuk dijemput di rumahnya.

Karena telah menemukan fakta baru adanya pembunuhan berencana, maka kepolisian merubah pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup .

Dalam rekontruksi reka adegan pembunuhan yang dilakukan oknum PS Kanit Provos Polsek Waypengubuan Aipda RS kepada rekan kerja yakni Bhabinkamtibmas Kampung Putralempuyang, Kecamatan Waypengubuan Aipda Ahmad Karnain ini, dihadiri Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M. Sarhan serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. (tka/rid/gde)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *